DETAIL DOCUMENT
KEDUDUKAN HUKUM TENTANG PEMBERIAN BANTUAN HUKUM TERHADAP ANAK PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA BERDASARKAN SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK
Total View This Week0
Institusion
Universitas Islam Kalimantan M A B Banjarmasin
Author
FIRDAUS, YOPI HARYADI
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2024-04-03 05:12:35 
Abstract :
ABSTRAK YOPI HARYADI FIRDAUS, NPM 18.81.0333, 2022, KEDUDUKAN HUKUM TENTANG PEMBERIAN BANTUAN HUKUM TERHADAP ANAK PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA BERDASARKAN SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK. PEMBIMBING I Dr. MUHAMMAD AINI, SHI.,MH, PEMBIMBING II FATHAN ANSORI, SH.,MH. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Ketentuan Pemberian Bantuan Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia dan untuk mengetahui kedudukan hukum tentang pembrian bantuan hukum terhadap anak penyalahguna narkotika dalam sistem peradilan pidana anak. Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan jenis penelitian hukum normatif berupa penelitian kepustakaan yang menggunakan 3 bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian hukum ini menitikberatkan pada studi kepustakaan yang berarti akan lebih banyak menelaah dan mengkaji aturan-aturan hukum yang ada dan berlaku. Hasil penelitian menunjukan Kedudukan Bantuan hukum merupakan hak konstitusional dan negara mempunyai tanggungjawab untuk pemenuhan hak bantuan hukum untuk kelompok miskin dan termajinalkan seperti anak, perempuan, dan penyandang cacat. Negara bertanggungjawab untuk menyediakan anggaran bantuan hukum yang berasal dari dana publik, dan menjamin kualitas penyediaan jasa bantuan hukum termasuk menjamin kualitas penyediaan jasa bantuan hukum tersebut. Ditinjau dari sistem peradilan pidana yang diatur dalam Pasal 1 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Berdasarkan pasal 4 Undang- undang Bantuan Hukum, bahwa bantuan hukum diberikan kepada penerima bantuan hukum yang menghadapi masalah hukum. Undang-undang bantuan hukum sudah membatasi kualifikasi penerima bantuan hukum hanya bagi masyarakat yang tidak mampu. Kedudukan hukum tentang pemberian bantuan hukum terhadap anak penyalahguna narkotika diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak menyatakan bahwa ?Setiap anak yang menjadi korban atau pelaku tindak pidana berhak mendapatkan bantuan hukum dan bantuan lainnya?. Selain itu juga diatur dalam Pasal 3 huruf c, Pasal 40, dan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 menyatakan bahwa ?Setiap Anak dalam proses peradilan pidana berhak memperoleh bantuan hukum dan bantuan lain secara efektif?. Pasal 40 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 menyatakan bahwa : (1). Pejabat yang melakukan penangkapan atau penahanan wajib memberitahukan kepada Anak dan orang tua/wali mengenai hak memperoleh bantuan hukum; (2). Dalam hal pejabat tidak melaksanakan melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penangkapan atau penahanan terhadap Anak batal demi hukum. Kata kunci: Pemberian Bantuan Hukum, Anak, Penyalahguna Narkotika 
Institution Info

Universitas Islam Kalimantan M A B Banjarmasin