Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tanggung jawab pidana terhadap pelaku
penculikan anak dan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum terhadap anak korban
penculikan. Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan jenis penelitian
hukum normatif berupa penelitian kepustakaan yang menggunakan 3 bahan hukum yaitu
bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian hukum ini
menitikberatkan pada studi kepustakaan yang berarti akan lebih banyak menelaah dan
mengkaji aturan-aturan hukum yang ada dan berlaku. Hasil penelitian menunjukan
Berdasarkan Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 menyebutkan bahwa ?Setiap
orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut
serta melakukan penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan Anak.Untuk ancaman
pidananya diatur dalam Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Pasal tersebut
menyebutkan bahwa ?Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 76F dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15
(lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dan
paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). Penculikan anak berarti melanggar
pasal 59 UU No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia; dinyatakan bahwa ?setiap anak
berhak untuk tidak dipisahkan dari orang tuanya atau keluarganya secara bertentangan
dengan kehendak si anak itu sendiri. Berdasarkan Pasal 68 Undang-undang Nomor 35 Tahun
2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan
Anak. Anak korban tindak pidana penculikan mendapatkan perlindungan khusus berupa
pengawasan, perlindungan, pencegahan, perawatan, dan rehabilitasi. Kemudian dalam Pasal
71D ayat 1 dijelasakan bahwa ?setiap anak yang menjadi korban sebagaimana yang
dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) huruf b, huruf d, huruf f, huruf h, huruf i,dan huruf j,
berhak mengajukan ke pengadilan berupa hak atas restitusi yang menjadi tanggung jawab
pelaku kejahatan?.