Abstract :
Potret kebahagiaan yang ditunjukan oleh pasangan Ruben Onsu dan Sarwendah yang
ramai diberitakan di media yaitu Betrand Peto yang diangkat (13 tahun) dan berasal dari
Nusa Tenggara Timur (NTT), orang tua Betrand telah lama berpisah dan meninggalkan
Betrand bersama kakek nenek yang memiliki keterbatasan ekonomi. Awalnya, Ruben hanya
ingin menjadikan Betrand yang punya bakat menyanyi sebagai anak didik. Namun, semakain
sering menghabiskan waktu bersama menginjak remaja Betrand Peto di angkat oleh Ruben
Onsu dan sarwendah menjadi anaknya secara resmi melalui pengadilan pada oktober 2019
namun hal terlihat dari potret kebahagian Betrand saat merayakan hari imlek pertama kali
bersama keluarga orang tua angkatnya pada tahun 2020 meskipun Betrand menjadi anak
adopsi Ruben Onsu dn sarwendah. Ruben merasa memiliki ikatan batin yang kuat. Apalagi,
Betrand juga tidak rewel dan dekat dengan istri dan anak-anaknya. Penelitian ini di fokuskan
pada dua rumusan masalah, yaitu pengaturan terhadap akta hibah kepada anak angkat
menurut hukum positif di Indonesia dan Kekuatan hukum akta hibah terhadap anak angkat
berdasarkan hukum positif di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode metode
penelitian hukum normatif yaitu metode penelitian kepustakaan (Library Research). Metode
penelitian hukum normatif atau metode penelitian hukum kepustakaan merupakan metode
atau cara yang dipergunakan di dalam penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti
bahan pustaka yang ada. Dari penelitian ini di peroleh hasil bahwa pengaturan terhadap akta
hibah kepada anak angkat menurut hukum positif di Indonesia terdapat dalam beberapa pasal
yang berkaitan tentang hibah dalam hukum perdata, yaitu Buku Ketiga tentang Perikatan
Bab Ke X (sepuluh) dan diatur didalam Pasal 10 nomor 1 Staatsblad 1917 nomor 129 karena
pengangkatan anak bertujuan untuk kepentingan terbaik bagi anak dalam rangka
mewujudkan kesejahteraan anak dan perlindungan anak, yang dilaksanakan berdasarkan adat
kebiasaan setempat dan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kekuatan hukum akta
hibah terhadap anak angkat berdasarkan hukum positif di Indonesia harus melalui akta
Notaris agar mempunyai kekuatan hukum dan anak yang diangkat secara sah melalui
penetapan pengadilan mendapatkan status hukum yang sama dengan anak sah dalam
pemberian hibah kepada anak angkat dan akta hibah yang asli disimpan oleh Notaris sebagai
bukti otentik pemberian hibah terhadap anak angkat, untuk memenuhi rasa tanggung jawab
dari orang tua angkatnya terhadap anak angkat terkait harta dari orang tua angkatnya sebelum
orang tua angkatnya meninggal berdasarkan pasal 209 KHI wajib memberikan hibah 1/3
harta orang tua angkatnya kepada anak angkatnya.