Abstract :
Sumber daya manusia (SDM) merupakan unsur yang penting, dan faktor manusia
inilah yang menentukan keberhasilan atau masih terjadinya hambatan suatu
pekerjaan. Peran sumber daya manusia, para pengelola (pengendali) pada instansi
mulai mencari konsep atau metode dalam pengembangan sumber daya manusiaserta
strategi ? strategi dalam rangka memberikan pelayanan yang terbaik kepada
masyarakat, baik dalam bentuk pelayanan langsung maupun fungsi ? fungsi
administrasi. Upaya pemerintah dalam mewujudkan Good Government salah
satunya dengan membuat suatu kebijakan yaitu Pelayanan Adminsitrasi Terpadu
Kecamatan (PATEN). PATEN dibuat untuk mewujudkan Kecamatan sebagai pusat
pelayanan masyarakat. Kecamatan Kelumpang Barat Kabupaten Kotabaru telah
melaksanakan PATEN sebagai pelayanan adminsitrasi publiknya secara terpadu
berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010
tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan, dalam penelitian ini
Penulis menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif dengan menggunakan
teori Implementasi Kebijakan menurut Edwards III yang variabelnya meliputi
komunikasi, disposisi, sumberdaya dan struktur organisasi, terkait dalam
pengumpulan data, penulis melakukannya melalui observasi, wawancara dan
dokumentasi dengan teknik analisis reduksi data, penyajian data dan verifikasi.
Pegawai dalam konsep SDM dipandang sebagai aset utama bukan faktor produksi
lagi. Konsep SDM menempatkan pegawai yang berperan merencanakan,
mengorganisasikan dan mendayagunakan serta mengendalikan organisasi dan
pencapaian tujuan. Setiap pegawai dituntut selain pengetahuan, ketrampilan juga
punya pengalaman, motivasi dan disiplin tinggi serta semangat yang tinggi pada
organisasi, dengan demikian sebuah prestasi kerja akan tercapai (Handoko, 2011).
Temuan Penelitian ini adalah jenis pelayanan perizinan PATEN di Kabupaten
Kotabaru khususnya pada kecamatan kelumpang barat sudah ada pelimpahan
wewenang dari Bupati kepada Camat. Sehingga layanan PATEN di Kecamatan
hanya jenis pelayanan non perizinan yang dapat diurus Kecamatan. Masyarakat yang
ingin mengajukan permohonanan pada jenis layanan perizinan hanya mendapatkan
surat rekomendasi saja dari Kecamatan, maka dari itu masyarakat harus mengurus ke
tahap selanjutnya yaitu pada Dinas-dinas terkait. Kesimpulan yang dapat ditarik dari
penelitian adalah pertama dalam keberjalanan PATEN di Kabupaten Kotabaru dari
tahun 2012 sampai sekarang belum ada pelimpahan wewenang pada jenis layanan
perizinan. Kedua, PATEN di Kecamatan Kelumpang Barat membawa perubahan
besar pada standar pelayanan dan sarana prasarana Kecamatan semakin baik.
Berdasarkan kesimpulan, saran-saran yang dapat diberikan adalah akan lebih baik
pemerintah hanya fokus pada satu kebijakan layanan perizinan saja, sehingga tidak
ada tumpang tindih tugas dan fungsi suatu kebijakan layanan perizinan