DETAIL DOCUMENT
IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PELAYANAN ADMINISTRASI TERPADU KECAMATAN (PATEN) DIKECAMATAN KELUMPANG BARAT KABUPATEN KOTABARU
Total View This Week0
Institusion
Universitas Islam Kalimantan M A B Banjarmasin
Author
ULFAH, MARIYANI
Subject
H Social Sciences (General) 
Datestamp
2024-05-08 05:05:14 
Abstract :
Sumber daya manusia (SDM) merupakan unsur yang penting, dan faktor manusia inilah yang menentukan keberhasilan atau masih terjadinya hambatan suatu pekerjaan. Peran sumber daya manusia, para pengelola (pengendali) pada instansi mulai mencari konsep atau metode dalam pengembangan sumber daya manusiaserta strategi ? strategi dalam rangka memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, baik dalam bentuk pelayanan langsung maupun fungsi ? fungsi administrasi. Upaya pemerintah dalam mewujudkan Good Government salah satunya dengan membuat suatu kebijakan yaitu Pelayanan Adminsitrasi Terpadu Kecamatan (PATEN). PATEN dibuat untuk mewujudkan Kecamatan sebagai pusat pelayanan masyarakat. Kecamatan Kelumpang Barat Kabupaten Kotabaru telah melaksanakan PATEN sebagai pelayanan adminsitrasi publiknya secara terpadu berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan, dalam penelitian ini Penulis menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif dengan menggunakan teori Implementasi Kebijakan menurut Edwards III yang variabelnya meliputi komunikasi, disposisi, sumberdaya dan struktur organisasi, terkait dalam pengumpulan data, penulis melakukannya melalui observasi, wawancara dan dokumentasi dengan teknik analisis reduksi data, penyajian data dan verifikasi. Pegawai dalam konsep SDM dipandang sebagai aset utama bukan faktor produksi lagi. Konsep SDM menempatkan pegawai yang berperan merencanakan, mengorganisasikan dan mendayagunakan serta mengendalikan organisasi dan pencapaian tujuan. Setiap pegawai dituntut selain pengetahuan, ketrampilan juga punya pengalaman, motivasi dan disiplin tinggi serta semangat yang tinggi pada organisasi, dengan demikian sebuah prestasi kerja akan tercapai (Handoko, 2011). Temuan Penelitian ini adalah jenis pelayanan perizinan PATEN di Kabupaten Kotabaru khususnya pada kecamatan kelumpang barat sudah ada pelimpahan wewenang dari Bupati kepada Camat. Sehingga layanan PATEN di Kecamatan hanya jenis pelayanan non perizinan yang dapat diurus Kecamatan. Masyarakat yang ingin mengajukan permohonanan pada jenis layanan perizinan hanya mendapatkan surat rekomendasi saja dari Kecamatan, maka dari itu masyarakat harus mengurus ke tahap selanjutnya yaitu pada Dinas-dinas terkait. Kesimpulan yang dapat ditarik dari penelitian adalah pertama dalam keberjalanan PATEN di Kabupaten Kotabaru dari tahun 2012 sampai sekarang belum ada pelimpahan wewenang pada jenis layanan perizinan. Kedua, PATEN di Kecamatan Kelumpang Barat membawa perubahan besar pada standar pelayanan dan sarana prasarana Kecamatan semakin baik. Berdasarkan kesimpulan, saran-saran yang dapat diberikan adalah akan lebih baik pemerintah hanya fokus pada satu kebijakan layanan perizinan saja, sehingga tidak ada tumpang tindih tugas dan fungsi suatu kebijakan layanan perizinan 
Institution Info

Universitas Islam Kalimantan M A B Banjarmasin