Abstract :
Keberadaan Debt Collector (DC) sebagai pihak ketiga dalam urusan hutang-piutang.
Secara harafiah, Debt Collector berarti penagih hutang dalam bahasa Indonesia, dan bertugas
untuk menagih tagihan kepada pihak kedua (atau debitur). Tata laksana perekrutan debt
collector memiliki ikatan hubungan bank/leasing agent berdasarkan peraturan kontrak yang
terdapat pada hukum perdata. Selain itu, kewajiban-kewajiban debt collector juga
terjabarkan pada draf perjanjian kerja sama yang terperinci. Tindakan debt collector yang
merampas kendaraan bermotor tersebut tentunya sudah menyalahi aturan khususnya pada
Pasal 365 dan 368 KUHP yang berbunyi sebagai berikut adapun sanksi pidana terhadap debt
collector yang melakukan perampasan terdapat dalam Pasal 365 ayat (1) KUHP. Bentuk
Perlindungan hukum Preventif bagi konsumen terdapat dalam UUPK dimana mengatur
mengenai hak dan kewajiban dari konsumen dan pelaku usaha, selain itu dalam UUPK diatur
pula mengenai batasan-batasan dari tindakan konsumen dan pelaku usaha untuk mencegah
timbulnya kerugian bagi salah satu pihak. Selanjutnya Perlindungan Represif merupakan
perlindungan akhir berupa sanksi seperti denda, penjara, dan hukum tambahan yang
diberikan apabila sudah terjadi sengketa atau telah dilakukan suatu pelanggaran. Mengenai
perlindungan hukum represif bagi pihak konsumen dan pelaku usaha telah diatur dalam Pasal
45 UUPK. Pasal 5 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia yang
pada intinya jika konsumen tidak mampu membayar maka finance diberikan kuasa untuk
mengambil kendaraan dimanapun dan kapanpun yang kemudian ditanda tangani oleh
konsumen.