DETAIL DOCUMENT
IMPLIKASI HUKUM PIDANA TERHADAP KEDUDUKAN DEBT COLLECTOR YANG MELAKUKAN TINDAKAN PERAMPASAN
Total View This Week0
Institusion
Universitas Islam Kalimantan M A B Banjarmasin
Author
RISKI, RISKI
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2024-05-14 05:11:04 
Abstract :
Keberadaan Debt Collector (DC) sebagai pihak ketiga dalam urusan hutang-piutang. Secara harafiah, Debt Collector berarti penagih hutang dalam bahasa Indonesia, dan bertugas untuk menagih tagihan kepada pihak kedua (atau debitur). Tata laksana perekrutan debt collector memiliki ikatan hubungan bank/leasing agent berdasarkan peraturan kontrak yang terdapat pada hukum perdata. Selain itu, kewajiban-kewajiban debt collector juga terjabarkan pada draf perjanjian kerja sama yang terperinci. Tindakan debt collector yang merampas kendaraan bermotor tersebut tentunya sudah menyalahi aturan khususnya pada Pasal 365 dan 368 KUHP yang berbunyi sebagai berikut adapun sanksi pidana terhadap debt collector yang melakukan perampasan terdapat dalam Pasal 365 ayat (1) KUHP. Bentuk Perlindungan hukum Preventif bagi konsumen terdapat dalam UUPK dimana mengatur mengenai hak dan kewajiban dari konsumen dan pelaku usaha, selain itu dalam UUPK diatur pula mengenai batasan-batasan dari tindakan konsumen dan pelaku usaha untuk mencegah timbulnya kerugian bagi salah satu pihak. Selanjutnya Perlindungan Represif merupakan perlindungan akhir berupa sanksi seperti denda, penjara, dan hukum tambahan yang diberikan apabila sudah terjadi sengketa atau telah dilakukan suatu pelanggaran. Mengenai perlindungan hukum represif bagi pihak konsumen dan pelaku usaha telah diatur dalam Pasal 45 UUPK. Pasal 5 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia yang pada intinya jika konsumen tidak mampu membayar maka finance diberikan kuasa untuk mengambil kendaraan dimanapun dan kapanpun yang kemudian ditanda tangani oleh konsumen. 
Institution Info

Universitas Islam Kalimantan M A B Banjarmasin