Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ketentuan hukum tentang tindak pidana cyber crime di Indonesia dan untuk mengetahui bentuk pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku cyber crime. Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan jenis penelitian hukum normatif berupa penelitian kepustakaan yang menggunakan 3 bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian hukum ini menitikberatkan pada studi kepustakaan yang berarti akan lebih banyak menelaah dan mengkaji aturan-aturan hukum yang ada dan berlaku. Hasil penelitian menunjukan Ketentuan hukum mengatur tindak pidana cyber crime Undangundang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik merupakan bentuk dari perubahan Undangundang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Namun terkait dengan bentuk-bentuk dari tindak pidana cyber crime yang diatur tidak ada perubahan, sehingga segala bentuk tindak pidana cyber crime masih sama halnya dengan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Undangundang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik mengatur bentuk- bentuk tindak pidana cyber crime yang tercantum dalam psl 27 sampai dengan psl 35 UU No11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Tanggung jawab pidana Cybercrime dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik diatur dalam 9 pasal, dari pasal 27 sampai dengan pasal 35. Dalam 9 pasal tersebut dirumuskan 20 bentuk atau jenis tindak pidana ITE. Pasal 36 tidak merumuskan bentuk tindak pidana ITE tertentu, melainkan merumuskan tentang dasar pemberatan pidana yang diletakkan pada akibat merugikan orang lain pada tindak pidana yang diatur dalam Pasal 27 samapai dengan Pasal 34. Sementara ancaman pidananya ditentukan didalam Pasal 45 sampai Pasal 52.
This study aims to determine the legal provisions regarding cyber crime in
Indonesia and to determine the form of criminal liability against cyber crime
perpetrators. The type of research in writing this thesis is carried out with
normative legal research in the form of library research using 3 legal materials,
namely primary legal materials, secondary legal materials and tertiary legal
materials. This legal research focuses on the study of literature, which means it
will study more and examine the existing and applicable legal rules. The results of
the study show that the legal provisions governing cyber crime, Law Number 19
of 2016 concerning Amendments to Law Number 11 of 2008 concerning
Information and Electronic Transactions is a form of amendment to Law Number
11 of 2008 concerning Information and Electronic Transactions. However,
regarding the forms of cyber crime that are regulated there is no change, so that all
forms of cyber crime are still the same as those regulated in Law Number 11 of
2008 concerning Information and Electronic Transactions. Law Number 11 of
2008 concerning Information and Electronic Transactions regulates forms of
cyber crime as listed in Articles 27 to 35 of Law No. 11 of 2008 concerning
Electronic Information and Transactions. Cybercrime criminal responsibility in
Law Number 19 of 2016 concerning Amendments to Law Number 11 of 2008
concerning Information and Electronic Transactions is regulated in 9 articles,
from article 27 to article 35. In these 9 articles, 20 forms or types of criminal acts
are formulated ITE. Article 36 does not formulate certain forms of ITE criminal
acts, but formulates the basis for criminal aggravation which is placed on the
consequences of harming others in criminal acts as regulated in Article 27 to
Article 34. Meanwhile, the criminal threat is determined in Article 45 to Article
52.