Abstract :
Tarif adalah tingkat harga atau biaya yang dibayarkan oleh pengguna jasa angkutan barang persatuan trip,
berat atau per satuan volume per kilometer. Penetapan tarif dimaksudkan untuk mendorong terciptanya
penggunaan prasarana dan sarana perangkutan secara optimum dengan mempertimbangkan lintas yang
bersangkutan. Tujuan penelitian ini menghitung tarif ideal angkutan barang khusus rute antara kota
Banjarmasin menuju kota Tanjung sepanjang ± 225 km dengan armada angkutan darat berupa truck
pengangkut khusus barang. Berdasarkan satuan berat kilogram didapat nilai tarif teoritis sebesar
Rp.766,57 per satu kilogram (Kg), harga jual yang diberlakukan pengelola jasa angkutan ditetapkan
Rp.1.000,00 sampai Rp.1.250,00 per kilogram barang, kelebihan biaya ini diperhitungkan sebagai nilai
keuntungan bagi pengelola angkutan barang, adapun perbedaan atau selisih tarif ini terkait dengan tingkat
pelayanan bagi pengguna jasa. Berdasarkan satuan volume meter kubik didapat nilai tarif teoritis sebesar
Rp.189.088,88 per satu meter kubik (M³) barang, harga jual yang diberlakukan pengelola jasa angkutan
ditetapkan Rp.200.000,00 sampai Rp.210.000,00 per meter kubik (M³) barang, kelebihan biaya ini
diperhitungkan sebagai nilai keuntungan bagi pengelola angkutan barang, adapun perbedaan atau selisih
tarif antar pengelola jasa angkutan ini terkait dengan tingkat pelayanan bagi pengguna jasa.
Tariff is the level of price or fee paid by users of goods transportation services per trip, by weight or per
unit volume per kilometer. The determination of tariffs is intended to encourage the creation of optimal
use of transportation infrastructure and facilities by considering the traffic concerned. The purpose of
this study is to calculate the ideal tariff for goods transportation specifically for the route between the city
of Banjarmasin to the city of Tanjung along ± 225 km with a land transportation fleet in the form of a
special truck transporting goods. Based on the kilogram weight unit, the theoretical tariff value is
Rp.766.57 per one kilogram (Kg), the selling price imposed by the transportation service manager is set
at Rp.1,000.00 to Rp.1,250.00 per kilogram of goods, this excess cost is calculated as the value profit for
the manager of freight transport, while the difference or difference in tariffs is related to the level of
service for service users. Based on the cubic meter volume unit, the theoretical tariff value is Rp.
189,088.88 per one cubic meter (M³) of goods, the selling price imposed by the transportation service
manager is set at Rp. 200,000.00 to Rp. 210,000.00 per cubic meter (M³) of goods. , this excess cost is
calculated as the value of profit for the manager of freight transportation, while the difference or
difference in tariffs between managers of transportation services is related to the level of service for
service users.