DETAIL DOCUMENT
ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP JUSTICE COLLABORATOR DALAM PERKARA TINDAK PIDANA
Total View This Week0
Institusion
Universitas Islam Kalimantan M A B Banjarmasin
Author
Rifaldi, Muhammad
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2022-02-24 05:02:13 
Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ketentuan hukum Justice Collaborator dalam sistem hukum Indonesia dan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum terhadap Justice Collaborator dalam perkara tindak pidana. Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan jenis penelitian hukum normatif berupa penelitian kepustakaan yang menggunakan 3 bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian hukum ini menitikberatkan pada studi kepustakaan yang berarti akan lebih banyak menelaah dan mengkaji aturan-aturan hukum yang ada dan berlaku. Hasil penelitian menunjukan Ketentuan hukum mengenai justice collaborator diatur secara bervariasi, limitative dan tersebar diberbagai ketentuan perundang-undangan. pengaturan hukum yang lebh konkri Justice Collaborator telah dicantumkan pada Pasal 10 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Ketentuan justice collaborator yang lebih komprehensif justru terdapat dalam SEMA No 4 Tahun 2011. Sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) RI No 4 tahun 2011 telah mengatur salah satu alat bukti yakni alat bukti saksi. Dimana saksi dalam SEMA ini adalah saksi pelaku yang bekerja sama. Definisi Justice Collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dalam SEMA No 4 tahun 2011 adalah yang bersangkutan merupakan salah satu pelaku tindak pidana tertentu sebagaimana yang dimaksud dalam SEMA, mengakui kejahatan yang dilakukannya, bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut serta memberikan keterangan sebagai saksi di dalam proses peradilan. Perlindungan hukum juga merupakan suatu pelayanan yang wajib diberikan oleh pemerintah untuk memberikan rasa aman kepada setiap warga masyarakat. Urgensi tentang perlindungan hukum terhadap saksi secara tersirat dapat ditemukan di dalam Undang-Undang Negara Republik Indonesia, dimana negara wajib bertanggungjawab atas perlindungan hak asasi manusia. Masyarakat khususnya terdakwa itu sendiri yang tidak mengetahui tentang hak-haknya sebagai saksi justice collaborator, sehingga banyak hak-hak yang tidak didapatkan sesuai dengan apa yang telah diatur oleh Surat Edaran Mahkamah Agung tersebut. Dari pernyataan tersebut dapat kita lihat bahwa ada pihak yang melakukan pelanggaran HAM, dimana pihak tersebut telah mengesampingkan hak-hak dari terdakwa yang menjadi saksi kunci yang seharusnya mereka dapatkan atas pemberian kerjasama yang substansial dalam penyelidikan atau penuntutan suatu kejahatan dengan memberikan perlindungan hukum yang khusus dalam rangka keamanan dan keselamatan justice collaborator. 
Institution Info

Universitas Islam Kalimantan M A B Banjarmasin