DETAIL DOCUMENT
ANALISIS TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2010 TENTANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
Total View This Week0
Institusion
Universitas Islam Kalimantan M A B Banjarmasin
Author
Sinaga, Nikho Halomoan
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2022-02-24 05:06:24 
Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Mengetahui ketentuan hukum tindak pidana pencucian uang berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana bagi para pelaku tindak pidana pencucian uang berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang... Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan jenis penelitian hukum normatif berupa penelitian kepustakaan yang menggunakan 3 bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian hukum ini menitikberatkan pada studi kepustakaan yang berarti akan lebih banyak menelaah dan mengkaji aturan-aturan hukum yang ada dan berlaku. Hasil penelitian menunjukan perspektif kriminologis, pencucian uang merupakan sisi lain dari korupsi yang tidak bisa dikesampingkan. Karena dari korupsi inilah salah satu benefit atau advantage yang dihasilkan yang berupa aset atau harta kekayaan itu dimanfaatkan. Ketika aset atau harta kekayaan itu telah diperoleh, dapat dipastikan, entah cepat atau lambat, entah langsung atau tidak langsung maka aset harta kekayaan itu akan dimanfaatkan. Dari sinilah terlihat kedekatan antara korupsi dan pencucian uang. Saat ini tindak pidana pencucian uang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dimana Undang-undang tersebut menggantikan Undang-undang sebelumnya yang mengatur pencucian uang yaitu UndangUndang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 25 Tahun 2003. Aturan hukum tindak pidana pencucian uang mengacu pada Pasal 3, 4, dan 5, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana pencucian Uang. Pada umumnya setiap pelaku tindak pidana akan berusaha menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang merupakan hasil dari tindak pidana dengan berbagai cara agar harta kekayaan hasil tindak pidananya susah ditelusuri oleh aparat penegak hukum, sehingga ia dapat dengan leluasa memanfaatkan harta kekayaan tersebut baik untuk kegiatan yang sah maupun yang tidak sah. Oleh karenanya UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang menyatakan tindak pidana pencucian uang tidak hanya mengancam stabilitas dan integritas sistem perekonomian dan sistem keuangan, tetapi juga dapat membahayakan sendi-sendi kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara berdasarkan UUD NRI Tahun 1945. Tanggung Jawab Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang Terdapat Dalam Pasal 2, 3 dan pasal 5Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010. 
Institution Info

Universitas Islam Kalimantan M A B Banjarmasin