DETAIL DOCUMENT
ANALISIS YURIDIS TENTANG SANKSI PIDANA DOKTER TERHADAP TINDAKAN MALPRAKTIK
Total View This Week0
Institusion
Universitas Islam Kalimantan M A B Banjarmasin
Author
Jongka, Fandy Achmad Syam
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2022-03-07 02:40:01 
Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Pengaturan hukum terhadap tindakan malpraktik di Indonesia dan untuk mengetahui tanggungjawab pidana dokter terhadap tindakan malpraktik. Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan jenis penelitian hukum normatif berupa penelitian kepustakaan yang menggunakan 3 bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian hukum ini menitikberatkan pada studi kepustakaan yang berarti akan lebih banyak menelaah dan mengkaji aturanaturan hukum yang ada dan berlaku. Hasil penelitian menunjukan Kata malpraktik tidak disebut dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran atau Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pada peraturan Perundang-Undangan Indonesia yang sekarang berlaku tidak ditemukan pengertian mengenai malpraktek. Akan tetapi makna atau pengertian malpraktek justru didapati dalam Pasal 11 ayat 1 huruf b UU No. 6 Tahun 1963 tentang Tenaga Kesehatan. Oleh karena itu secara perundang-undangan, ketentuan Pasal 11 ayat 1b UU Tenaga Kesehatan dapat dijadikan acuan makna malpraktek yang mengidentifikasikan malpraktek dengan melalaikan kewajiban, berarti tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan. Malpraktik yuridis terdiri dari malpraktik perdata, malpraktik pidana dan malpraktik administrative. Pertanggungjawaban pidana diartikan sebagai diteruskannya celaan yang objektif yang ada Keterikatan dokter terhadap ketentuan-ketentuan hukum dalam menjalankan profesinya merupakan tanggungjawab hukum yang harus dipenuhi dokter salah satunya adalah pertanggungjawan hukum pidana terhadap dokter diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yaitu dalam Pasal 90, Pasal 359, Pasal 360 ayat (1) dan (2) serta Pasal 361 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Salah satunya Pasal 360 KUHP menyebutkan : a). Barangsiapa karena kekhilafan menyebabkan orang luka berat, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya satu tahun. b). Barang siapa karena kekhilafan menyebabkan orang luka sedemikian rupasehingga orang itu menjadi sakit sementara atau tidak dapat menjalankan jabatan atau pekerjaannya sementara, dipidana dengan pidana penjara selamalamanya Sembilan bulan atau pidana dengan pidana kurungan selama-lamanya enam bulan atau pidana denda setinggi-tingginya empat ribu lima ratus rupiah. 
Institution Info

Universitas Islam Kalimantan M A B Banjarmasin