DETAIL DOCUMENT
ANALISIS TINDAK PIDANA PENGEROYOKAN ANAK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK
Total View This Week0
Institusion
Universitas Islam Kalimantan M A B Banjarmasin
Author
Sidiq, Jaka
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2022-03-07 02:30:00 
Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertanggungjwaban pidana terhadap anak yang melakukan pengroyokan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum terhadap anak pelaku pengroyokan berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan jenis penelitian hukum normatif berupa penelitian kepustakaan yang menggunakan 3 bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian hukum ini menitikberatkan pada studi kepustakaan yang berarti akan lebih banyak menelaah dan mengkaji aturan-aturan hukum yang ada dan berlaku. Hasil penelitian menunjukan Berdasarkan Sistem Peradilan Pidana anak, jelaslah bahwa anak di bawah umur yang melakukan tindak pidana pengeroyokan, akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku yaitu dengan melihat pada unsur pasal yang didakwakan, namun proses persidangan sesuai dengan apa yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Apabila ternyata unsur pasal pengeroyokan terbukti dan dilakukan dengan kesalahan, maka menurut Pasal 81 ayat (2) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, hukuman atau pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada anak di bawah umur yang sudah melakukan kejahatan adalah paling lama ½ (satu perdua) dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa. Perlindungan hukum terhadap anak yang melakukan tindak pidana pengeroyokan merupakan perwujudan dari keadilan dalam suatu masyarakat, dengan demikian maka perlindungan terhadap anak harus diusahakan dalam berbagai bidang kehidupan bernegara dan bermasyarakat. Perlindungan hukum terhadap anak yang melakukan tindak pidana penganayaan tersebut bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta memberikan kepentingan yang terbaik bagi anak. Sebagaimana termuat dalam Undang-Unadang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Perlindungan hukum terhadap anak yang melakukan tindak pidana pengeroyokan adalah segala usaha yang dilakukan untuk menciptakan kondisi agar setiap anak dapat melaksanakan hak dan kewajibannya demi perkembangan dan pertumbuhan anak secara wajar, baik fisik, mental dan sosial. 
Institution Info

Universitas Islam Kalimantan M A B Banjarmasin