Institusion
Universitas Islam Kalimantan M A B Banjarmasin
Author
Setyadi, Muhammad Riswanda Ari
Subject
K Law (General)
Datestamp
2022-02-16 04:48:34
Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ketentuan hukum tentang kerahasiaan bank berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum terhadap nasabah terkait dengan menjaga kerahasiaan bank.. Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan jenis penelitian hukum normatif berupa penelitian kepustakaan yang menggunakan 3 bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian hukum ini menitikberatkan pada studi kepustakaan yang berarti akan lebih banyak menelaah dan mengkaji aturan-aturan hukum yang ada dan berlaku. Hasil penelitian menunjukan Ketentuan rahasia bank di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan. Dasar hukum dari ketentuan rahasia bank di Indonesia yang pertama diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan kemudian telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Pasal 1 angka 28 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 yang dimaksud dengan rahasia bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 mempertegas dan mempersempit pengertian rahasia bank dibandingkan dengan ketentuan dalam Pasal 1 angka 16 dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 bahwa rahasia bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keuangan dan hal-hal lain dari nasabah bank yang wajib dirahasiakan pihak bank. Perlindungan hukum bagi nasabah selaku konsumen di bidang perbankan merupakan suatu hal yang sangat penting, karena pada faktanya kedudukan para pihak pelaku usaha dengan konsumen dalam hal ini adalah bank dan nasabah seringkali tidak seimbang. Perjanjian-perjanjian ketika nasabah akan menggunakan jasa bank yang seharusnya dibuat berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak menjadi kesepakatan yang hanya dibuat oleh pihak yang mempunyai kedudukan yang lebih tinggi yaitu pihak bank. Perlindungan hukum secara langsung oleh dunia perbankan terhadap kepentingan nasabah penyimpan dana adalah suatu perlindungan yang diberikan kepada nasabah penyimpan dana secara langsung terhadap kemungkinan timbulnya risiko kerugian dari kegiatan usaha yang dilakukan oleh bank. Mengenai perlindungan secara langsung ini dapat dikemukakan dalam dua hal, yaitu:Hak Preferen Nasabah Penyimpan Dana dan Lembaga Asuransi Deposito.
This study aims to determine the legal provisions regarding bank secrecy
based on Law Number 10 of 1998 concerning Banking and to determine the form
of legal protection for customers related to maintaining bank secrecy. The type of
research in writing this thesis was carried out with normative legal research in the
form of library research. which uses 3 legal materials, namely primary legal
materials, secondary legal materials and tertiary legal materials. This legal
research focuses on the study of literature, which means it will study more and
examine the existing and applicable legal rules. The results of the study show that
the provisions for bank secrecy in Indonesia are regulated in Law Number 10 of
1998 concerning amendments to Law Number 7 of 1992 concerning banking. The
legal basis for the provisions on bank secrecy in Indonesia, which was first
regulated in Law Number 7 of 1992 concerning Banking, was later changed to
Law Number 10 of 1998 concerning Amendments to Law Number 7 of 1992
concerning Banking. Article 1 number 28 of Law Number 10 of 1998 which is
meant by bank secrecy is everything related to information regarding depositors
and their deposits. Law Number 10 of 1998 confirms and narrows the definition
of bank secrecy compared to the provisions in Article 1 number 16 of Law
Number 7 of 1992 that bank secrecy is everything related to finance and other
matters from bank customers that must be kept confidential. the bank. Legal
protection for customers as consumers in the banking sector is very important,
because in fact the position of the business actors and consumers in this case is the
bank and the customer is often not balanced. Agreements when customers will use
bank services that should be made based on the agreement of both parties become
agreements made only by parties who have a higher position, namely the bank.
Direct legal protection by the banking sector for the interests of depositing
customers is a protection provided to customers depositing funds directly against
the possibility of risk of loss arising from the business activities carried out by the
bank. Regarding this direct protection, two things can be stated, namely: Preferred
Rights of Depositors and Deposit Insurance Institutions.