Institusion
Universitas Islam Kalimantan M A B Banjarmasin
Author
Fama, Muhammad Fajar Ramadhan
Subject
K Law (General)
Datestamp
2022-03-10 05:26:30
Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum terhadap tindak pidana pornograpi berdasrkan Undang-Undang No 44 Tahun 2008 dan untuk mengetahui bentuk sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana pornograpi. Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan jenis penelitian hukum normatif berupa penelitian kepustakaan yang menggunakan 3 bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian hukum ini menitikberatkan pada studi kepustakaan yang berarti akan lebih banyak menelaah dan mengkaji aturan-aturan hukum yang ada dan berlaku. Hasil penelitian menunjukan Pengaturan hukum terhadap tindak pidana pornografi diatur dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi yang terdapat dalam pasal 4 yakni; 1. Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisitmemuat: a. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang; b. kekerasan seksual; c. masturbasi atau onani; d. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; e. alat kelamin; atau f. pornografi anak. 2. Setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang: a. menyajikan secara eksplisit, b. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; menyajikan secara eksplisit alat kelamin; c. mengeksploitasi atau memamerkan aktivitas seksual; atau d. menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual. pengaturan tindak pidana pornografi juga dimuat dalam Pasal 29 sampai dengan Pasal 38 Undang-Undang Pornografi. Ditengahtengah persoalan mengenai pemberantasan tindak pidana pornografi muncul polemik dalam masyarakat ketika pembentuk undang-undang menetapkan Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi. Undang-undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dapat menjerat pelaku atas perbuatan yang melanggar kesusilaan. Sementara, hukum yang tercipta sesungguhnya diharapkan bisa mengatasi masalah penyimpangan sosial yang terjadi di tengah masyarakat. Untuk ancaman hukuman terhadap kasus video porno dalam hukum positif yang berlaku di Indonesia yaitu hukuman penjara dua belas tahun, karena terbukti melanggar Pasal 4 Undang-Undang Pornografi Nomor 44 Tahun 2008. Adapun sanksi pidana terhadap pelaku pronografi diatur dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dicantumkan dalam pasal 29 dengan ancaman
pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 2 (dua tahun) danpidana denda paing sedkit Rp250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).