Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan hukum Badan Narkotika Nasional dalam penanggulangan tindak pidana narkotika Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan untuk mengetahui Kewenangan Badan Narkotika Nasional Dalam Melakukan Penyelidkan Dan Penyidikan Tindak Pidana Narkotika Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan jenis penelitian hukum normatif berupa penelitian kepustakaan yang menggunakan 3 bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian hukum ini menitikberatkan pada studi kepustakaan yang berarti akan lebih banyak menelaah dan mengkaji aturanaturan hukum yang ada dan berlaku. Kedudukan Badan Narkotika Nasional dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia No 23 Tahun 2010 Tentang Badan Narkotika Nasional.. Badan Narkotika Nasional bertugas untuk mengkoordinasikan penyusunan kebijakan dan pelaksanaan dibidang ketersediaan, pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya. Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Presiden Republik Indonesia No 23 Tahun 2010 Tentang Badan Narkotika Nasional disebukan pula bahwa selain tugas sebagaimana diatas, BNN juga bertugas menyusun dan melaksanakan kebijakan nasional mengenai pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap psikotropika, prekursor dan bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol. Ketentuan hukum Badan Narkotika Nasional dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan terdapat di dalam Pasal 71 UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika bahwa dalam melaksanakan tugas pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika, BNN Berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekusor narkotika. Sedangkan dasar kepolisian melakukan peyelidikan karena di dalam UndangUndang Nomor 35 tahun 2009 tidak mengatur secara khusus maka kembali mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 1 angka 4 KUHAP, dijelaskan bahwa penyelidik adalah Pejabat Polisi Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh KUHAP untuk melakukan penyelidikan.
This study aims to determine the legal position of the National Narcotics
Agency in dealing with narcotics crimes based on Law Number 35 of 2009
concerning Narcotics and to determine the Authority of the National Narcotics
Agency in Conducting Investigations and Investigations of Narcotics Crimes
Based on Law Number 35 of 2009 concerning Narcotics . The type of research in
writing this thesis is carried out with normative legal research in the form of
library research using 3 legal materials, namely primary legal materials, secondary
legal materials and tertiary legal materials. This legal research focuses on the
study of literature, which means it will study more and examine the existing and
applicable legal rules. The position of the National Narcotics Agency was
established based on Presidential Regulation of the Republic of Indonesia No. 23
of 2010 concerning the National Narcotics Agency. The National Narcotics
Agency is tasked with coordinating policy formulation and implementation in the
field of availability, prevention and eradication of abuse and illicit trafficking of
narcotics, psychotropics, precursors and other addictive substances. Based on
Article 2 paragraph (2) of Presidential Regulation of the Republic of Indonesia
No. 23 of 2010 concerning the National Narcotics Agency, it is also stated that in
addition to the tasks as above, BNN is also tasked with formulating and
implementing national policies regarding the prevention and eradication of abuse
and illicit trafficking of psychotropic substances, precursors and other addictive
substances. except addictive ingredients for tobacco and alcohol. The legal
provisions of the National Narcotics Agency in conducting investigations and
investigations are contained in Article 71 of Law Number 35 of 2009 concerning
Narcotics that in carrying out the task of eradicating abuse and illicit trafficking of
Narcotics and Narcotics Precursors, BNN has the authority to conduct
investigations and investigations of abuse and illicit trafficking of narcotics and
narcotics. narcotic precursors. Meanwhile, the basis of the police conducting an
investigation is because Law Number 35 of 2009 does not specifically regulate it,
so again referring to the Criminal Procedure Code (KUHAP) Article 1 point 4 of
the Criminal Procedure Code, it is explained that the investigator is a Police
Officer of the Republic of Indonesia who is authorized by the Criminal Procedure
Code to conduct an investigation.