Institusion
Universitas Islam Kalimantan M A B Banjarmasin
Author
Bawa, Gusti Komang Eka Semara
Subject
K Law (General)
Datestamp
2022-02-22 04:44:45
Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ketentuan hukum terhadap penyadapan dalam sistem peradilan pidana Indonesia dan untuk mengetahui kedudukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam melakukan penyadapan ditinjau dari Hak Asasi Manusia. Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan jenis penelitian hukum normatif berupa penelitian kepustakaan yang menggunakan 3 bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian hukum ini menitikberatkan pada studi kepustakaan yang berarti akan lebih banyak menelaah dan mengkaji aturan-aturan hukum yang ada dan berlaku. Hasil penelitian Ketentuan hukum yang mengatur tentang penyadapan tersebar dibeberapa Undang-Undang diantaranya adalah UU No 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika, UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pembrantasan Tindak Pidana Korupsi, UU No 36 Tahun 1999 Tentang Telekomonikasi, UU No 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, UU No 15 Tahun 2003 Tentang Pembrantasan Tindak Pidana Terorisme, UU No 19 Tahun 2019 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, UU No 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, dan UU No 08 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pembrantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 05 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Penyadapan Pada Pusat Pemantauan Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta putusan-putusan Mahkamah Konstitusi, diantaranya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-I/2003, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012-016-019/PUU-IV/2006, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 5/PUU-VIII/2010, dan ketentuan-ketentuan lainnya. Tindakan Penyadapan dilakukan pada tindak pidana yang tergolong extraordinary crime. Berdasarkan ketentuan Pasal 12 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi secara tergas menyataan memberikan kewenangan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi selaku penyelidik, penyidik, dan penuntut pada kasus tindak pidana korupsi untuk melakukan penyadapan. dan merekam pembicaraan terhadap orang yang diduga keras telah melakukan tindakan pidana korupsi atau terhadap orang-orang yang dianggap dapat membuat terang suatu tindak pidana korupsi atau terhadap mereka yang diduga terlibat dalam suatu tindak pidana korupsi. Kewenangan KPK untuk melakukan penyadapan yang diberikan oleh Undang-Undang 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi (untuk selanjutnya disebut UU KPK), tidak menjelaskan dengan rinci mekanisme dan batasan mengenai pelaksanaan penyadapan tersebut. Ketidakjelasan mengenai mekanisme dan batasan kewenangan penyadapan yang dilakukan oleh KPK tersebut memunculkan asumsi publik bahwa kewenangan penyadapan oleh KPK tersebut telah melanggar hukum bahkan melanggar HAM yakni melanggar hak privasi seseorang.