Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum terhadap saksi dan korban tindak pidana berdasarkan UU No 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi Dan Korban dan untuk Mengetahui bentuk perlindungan hukum terhadap saksi dan korban tindak pidana berdasarkan UU No 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi Dan Korban. Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan jenis penelitian hukum normatif berupa penelitian kepustakaan yang menggunakan 3 bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian hukum ini menitikberatkan pada studi kepustakaan yang berarti akan lebih banyak menelaah dan mengkaji aturan-aturan hukum yang ada dan berlaku. Hasil penelitian menunjukan Pengaturan hukum mengenai hak-hak saksi dan hak-hak korban sebenarnya telah tercantum dalam Pasal 5 ayat (1) UU No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU No 31 tahun 2014. Hak-hak korban yang tercantum dalam pasal tersebut telah membuktikan bahwa melalui adanya tahapan-tahapan dalam proses peradilan pidana, maka pemenuhan hak-hak para pihak yang berkepentingan di dalamnya, secara khusus pemenuhan hak-hak korban harus dipenuhi. Salah satu dari hak korban yang diatur dalam Pasal 5 ayat (1) UU No13 Tahun 2006. Perlindungan saksi dan korban kejahatan dalam sistem hukum nasional nampaknya belum memperoleh perhatian serius. Hal ini terlihat dari masih sedikitnya hak-hak saksi dan korban kejahatan memperoleh pengaturan dalam perundang-undangan nasional. Perlindungan saksi dan korban merupakan salah satu subsistem dan sistem hukum pidana. Sebagai suatu sistem maka perlu dijelaskan tentang batasan pengertian sistem dari para sarjana atau pakar. Berdasarkan pandangan ini, maka dimungkinkan kita bersikap dan bertindak tepat dalam menghadapi manusia yang ikut serta dalam terjadinya atau lahirnya sipembuat korban tindak pidana dan si korban dan menentukan tanggung jawab masing-masing. Penderitaan sikorban adalah hasil interaksi antara sipembuat korban dan sikorban itu sendiri, saksi (bila ada), badan-badan penegak hukum dan anggota masyakat lain. Berdasarkan pasal 3 dan pasal 5 UU No 31 tahun 2014 perlindungan hukum dan segala aspeknya merupakan salah satu hak korban dan saksi.
This study aims to determine the legal arrangements for witnesses and victims of
criminal acts based on Law No. 31 of 2014 concerning Amendments to Law No.
13 of 2006 concerning the Protection of Witnesses and Victims and to determine
the form of legal protection for witnesses and victims of criminal acts based on
Law No. 31 of 2014 Regarding Amendments to Law Number 13 of 2006
concerning Protection of Witnesses and Victims. The type of research in writing
this thesis is carried out with normative legal research in the form of library
research using 3 legal materials, namely primary legal materials, secondary legal
materials and tertiary legal materials. This legal research focuses on literature
study, which means it will study more and examine the existing and applicable
legal rules. The results of the study show that the legal arrangements regarding the
rights of witnesses and the rights of victims have actually been stated in Article 5
paragraph (1) of Law No. 13 of 2006 as amended by Law No. 31 of 2014. The
rights of victims listed in that article have been prove that through the stages in
the criminal justice process, the fulfillment of the rights of the parties concerned
in it, in particular the fulfillment of the rights of the victims must be fulfilled. One
of the rights of victims is regulated in Article 5 paragraph (1) of Law No. 13 of
2006. The protection of witnesses and victims of crimes in the national legal
system does not seem to have received serious attention. This can be seen from
the lack of rights for witnesses and victims of crimes to be regulated in national
legislation. Protection of witnesses and victims is one of the subsystems and
systems of the criminal law. As a system, it is necessary to explain the limits of
understanding the system from scholars or experts. Based on this view, it is
possible for us to behave and act appropriately in dealing with humans who
participated in the occurrence or birth of the perpetrators of criminal acts and the
victims and determine their respective responsibilities. The victim's suffering is
the result of the interaction between the victim and the victim himself, witnesses
(if any), law enforcement agencies and other members of the community. Based
on article 3 and article 5 of Law No. 31 of 2014 legal protection and all its aspects
are one of the rights of victims and witnesses.