Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tanggung jawab pidana pelaku kekerasan terhadap wanita dalam rumah tangga berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 dan untuk mengetahui bentuk bentuk perlindungan hukum terhadap wanita korban kekerasan dalam rumah tangga berdasarkan UndangUndang Nomor 23 Tahun 2004. Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan jenis penelitian hukum normatif berupa penelitian kepustakaan yang menggunakan 3 bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian hukum ini menitikberatkan pada studi kepustakaan yang berarti akan lebih banyak menelaah dan mengkaji aturanaturan hukum yang ada dan berlaku. Hasil penelitian menunjukan Berdasarkan pasal 5 Undang-Undang No 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, bentuk kekerasan rumah tangga, yaitu kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual dan penelantaran rumah tangga. Namun bentuk kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh suami terhadap isteri yang dapat dimediasi batasannya hanya kekerasan yang merupakan delik aduan (Pasal 51, Pasal 52 dan Pasal 53),serta dampaknya kekerasan yang dialami istri ringan (Pasal 44 ayat (4)) UU no 23 Tahun 2004. Adapun tanggung jawab pidana terhadap pelaku kekerasan dalam rumah tangga kepada wanita terdapat dalam pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004. Perlindungan hukum terhadap wanita korban tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga masih menimbulkan masalah terutama mengenal ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 mensyaratkan adanya pengaduan untuk suatu tindakan KDRT itu dilakukan proses hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) ini diatur mengenai hak-hak korban, yaitu mendapat perlindungan, pelayanan kesehatan, penanganan secara khusus dan pendampingan oleh pekerja sosial, korban mempunyai hak-hak sebagai berikut: Mendapatkan ganti kerugian atas penderitaannya, Menolak restitusi untuk kepentingan pelaku (tidak mau diberi restitusi karena tidak memerlukannya), Mendapatkan restitusi/kompensasi untuk ahli warisnya bila pihak korban meninggal dunia karena tindakan tersebut, Mendapat pembinaan dan rehabilitasi, Mendapat hak miliknya kembali, Mendapatkan perlindungan dari ancaman pihak pelaku bila melapor dan menjadi saksi, Mendapatkan bantuan penasihat hukum, Mempergunakan upaya hukum.
This study aims to determine the criminal responsibility of perpetrators of
violence against women in the household based on Law Number 23 of 2004 and
to determine the forms of legal protection for women victims of domestic violence
based on Law Number 23 of 2004. Types of research in writing This thesis is
carried out with normative legal research in the form of library research using 3
legal materials, namely primary legal materials, secondary legal materials and
tertiary legal materials. This legal research focuses on literature study, which
means it will study more and examine the existing and applicable legal rules. The
results showed that based on article 5 of Law No. 23 of 2004 concerning the
Elimination of Domestic Violence, forms of domestic violence, namely physical
violence, psychological violence, sexual violence and neglect of the household.
However, the form of domestic violence perpetrated by a husband against his wife
that can be mediated is limited to violence which is a complaint offense (Article
51, Article 52 and Article 53), and the impact of violence experienced by the wife
is mild (Article 44 paragraph (4)) Law no. 23 of 2004. The criminal responsibility
for perpetrators of domestic violence against women is contained in Article 44 of
Law Number 23 of 2004. Legal protection for women victims of criminal acts of
domestic violence still causes problems, especially regarding the provisions in
Law Number 23 of 2004 requires a legal process for a complaint for an act of
domestic violence to be carried out. Based on Law Number 23 of 2004 concerning
the Elimination of Domestic Violence (PKDRT) it is regulated regarding the
rights of victims, namely to receive protection, health services, special treatment
and assistance by social workers, victims have the following rights: compensation
for his suffering, Refusing restitution for the benefit of the perpetrator (does not
want to be given restitution because he does not need it), Obtaining
restitution/compensation for his heirs if the victim dies because of the action,
Receives guidance and rehabilitation, Gets his property back, Gets protection
from threats the perpetrator when reporting and being a witness, Obtaining legal
advisory assistance, Using legal remedies.