Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui upaya perlindungan hukum terhadap anak korban tindak pidana kekerasan seksual dan untuk mengetahui sanksi pidana bagi para pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak. Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan jenis penelitian hukum normatif berupa penelitian kepustakaan yang menggunakan 3 bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian hukum ini menitikberatkan pada studi kepustakaan yang berarti akan lebih banyak menelaah dan mengkaji aturan-aturan hukum yang ada dan berlaku. Hasil penelitian menunjukan Kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan yang meresahkan masyarakat dimana kekerasan tersebut melanggar Hak Asasi Manusia, sudah menjadi tugas pemerintah agar memberikan jaminan terhadap perempuan atas hak-hak yang dimilikinya secara asasi. Upaya memberikan perlindungan bagi korban kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam pasal 6 ayat (1) Undang-undang No. 31 tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban sebagai berikut: ?Korban pelanggaran hak asasi manusia yang berat, Korban tindak pidana terorisme, Korban tindak pidana perdagangan orang, Korban tindak pidana penyiksaan, Korban tindak pidana kekerasan seksual, dan Korban penganiayaan berat, selain berhak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, juga berhak mendapatkan: a. bantuan medis; dan b. bantuan rehabilitasi psikososial dan psikologis? Hukuman yang diberikan kepada kepada pelaku kekerasan seksual pada anak diberikan dengan tujuan : 1). Agar tersangka mengakui perbuatan jahat atau rangkaian perbuatan jahat yang disangkakan kepadanya. 2). Sebagai hukuman bagi terhukum pada umumnya yang telah terbukti melakukan kejahatan. 3). Sebagai efek jera bagi terhukum, sehingga diharapkan tidak lagi melakuan kejahatan dikemudian hari. 4). Sebagai efek jera bagi anggota masyarakat untuk takut melakukan kejahatan serupa, dan lain-lain. Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak secara jelas menerangkan bahwa sanksi pidana yang diberikan kepada pelaku kekerasan seksual pada anak adalah penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta denda paling sedikit Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah). Sedangkan dalam UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, ancaman pidana penjara diubah menjadi paling
singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta denda paling banyak sebanyak Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah).
This study aims to determine the legal protection efforts against child victims of
sexual violence and to determine criminal sanctions for perpetrators of sexual
violence against children. The type of research in writing this thesis is carried out
with normative legal research in the form of library research using 3 legal
materials, namely primary legal materials, secondary legal materials and tertiary
legal materials. This legal research focuses on the study of literature, which means
it will study more and examine the existing and applicable legal rules. The results
of the study show that sexual violence against children is a crime that disturbs the
community where this violence violates human rights, it is the government's duty
to provide guarantees to women for their human rights. Efforts to provide
protection for victims of sexual violence as regulated in Article 6 paragraph (1) of
Law no. 31 of 2014 concerning the Protection of Witnesses and Victims as
follows: "Victims of serious human rights violations, Victims of criminal acts of
terrorism, Victims of criminal acts of trafficking in persons, Victims of criminal
acts of torture, Victims of criminal acts of sexual violence, and Victims of severe
persecution, in addition to the rights as referred to in Article 5, are also entitled to:
a. medical assistance; and b. psychosocial and psychological rehabilitation
assistance? The punishment given to perpetrators of sexual violence against
children is given with the following objectives: 1). So that the suspect admits to a
bad act or a series of evil acts that are suspected of him. 2). As a punishment for
convicts in general who have been proven to have committed a crime. 3). As a
deterrent effect for the convicted person, it is hoped that they will no longer
commit crimes in the future. 4). As a deterrent effect for community members to
be afraid to commit similar crimes, and so on. Based on Law no. 23 of 2002
concerning Child Protection clearly explains that the criminal sanctions given to
perpetrators of sexual violence against children are imprisonment for a minimum
of 3 (three) years and a maximum of 15 (fifteen) years and a minimum fine of Rp.
60,000,000, - (sixty million rupiah) and a maximum of Rp. 300,000,000, - (three
hundred million rupiah). While in Law no. 35 of 2014 concerning Amendments to
Law