DETAIL DOCUMENT
IMPLEMENTASI ASAS SEDERHANA CEPAT DAN BIAYA RINGAN DALAM PERKARA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA KELAS II B MAMUJU SULAWESI BARAT
Total View This Week0
Institusion
Universitas Negeri Makassar
Author
Diayanti, Yuni Ulfa
Subject
Pendidikan Kewarganegaraan PPKn 
Datestamp
2018-08-03 07:40:11 
Abstract :
Implementasi Asas Sederhana Cepat dan Biaya Ringan dalam Perkara Perceraian di Pengadilan Agama Kelas II B Mamuju Sulawesi Barat. (Dibimbing oleh.A.Aco Agus, dan Firman Muin). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui 1) Penerapan asas sederhana, cepat dan biaya ringan dalam perkara perceraian di Pengadilan Agama Kelas II B Mamuju Sulawesi Barat, dan 2) Faktor yang mempengaruhi penerapan asas sederhana, cepat dan biaya ringan dalam perkara perceraian di Pengadilan Agama Mamuju. Untuk mencapai tujuan tersebut maka peneliti menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif, jenis penelitian kualitatif, sumber data primer yaitu informan penggugat sebanyak 2 orang, hakim 3 orang dan panitera 2 orang dan data sekuder yaitu dokumen, buku, jurnal dan perundang-undangan. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu wawancara, observasi dan dokumentasi, Teknik analisis data yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Penerapan asas sederhana, cepat dan biaya ringan dalam perkara perceraian di Pengadilan Agama Kelas II B Mamuju Sulawesi Barat belum berjalan dengan efektif. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor yaitu faktor dari pihak Pengadilan dan faktor dari pihak penggugat/tergugat; (2) Faktor yang mempengaruhi penerapan asas sederhana cepat dan biaya ringan dalam perkara perceraian di Pengadilan Agama Mamuju adalah: a) Faktor dari pihak pengadilan yaitu kurangnya hakim dan pegawai, luasnya wilayah hukum, hakim berada diluar pada saat jadwal sidang karena adanya kegiatan dinas luar, sidang sering ditunda dan tidak sesuai dengan jadwal waktu yang telah ditentukan, tidak adanya Posbakum, Panitera lambat membuat berita acara sehingga hakim lambat membuat putusan dan biaya perkara sering tidak sesuai dengan SOP. b) Faktor dari pihak penggugat/tergugat adalah tidak hadir saat persidangan, tidak dapat menghadirkan saksi, alamat tergugat yang tidak jelas, jauhnya wilayah tempat tinggal dan belum semua daerah terjangkau teknologi informasi. 

Institution Info

Universitas Negeri Makassar