DETAIL DOCUMENT
Analisis pengaruh Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) terhadap penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan di Kota Malang
Total View This Week0
Institusion
Universitas Merdeka Malang
Author
Setyowati, Dewi
Subject
 
Datestamp
2022-02-15 04:18:42 
Abstract :
Pajak sebagai sumber utama penerimaan negara perlu terus ditingkatkan sehingga pembangunan nasional dapat dilaksanakan dengan kemampuan sendiri berdasarkan prinsip kemandirian. Pada hekakatnya pembayaran pajak bumi dan bangunan merupakan salah satu sarana perwujudan kegotong royongan nasional untuk memudahkan wajib pajak dalam memenuhi pembayaran pajak. Sehingga diharapkan dapat menunjang dan berperan lebih besar lagi sebagai penerimaan negara. SPPT yaitu surat yang digunakan oleh Direktorat Jendral Pajak dalam hal ini kepada Kantor Pelayanan PBB untuk pemberitahuan besarnya pajak terhutang kepada wajib pajak, sedangkan Penerimaan PBB yaitu sumber dana yang berasal dari bumi dan bangunan yang dibayarkan kepada wajib pajak tersbut akan disalurkan kembali kepada masyarakat dalam bentuk sarana dan prasarana. Hal tersebut di atas dilakukan dengan mengidentifikasi dan menganalisa perkembangan SPOP wajib pajak, mengidentifikasi perkembangan SPOP untuk penerbitan SPPT dengan penerimaan PBB, menganalisis pengaruh SPPT terhadap penerimaan PBB dengan menggunakan analisis regresi sederhana. Berdasarkan hasil penelitian bahwa perkembangan jumlah SPPT dan penerimaan PBB di kota Malang selama 2000-2004 cenderung mengalami peningklatan dari tahun ke tahun disebabkan adanya kesadaran masyarakat mendaftarkan objek pajak dan membayar pajak. Jumlah SPPT berpengaruh positif dan signifikan terhadap penerimaan PBB di kota Malang. SPOP yang meningkat maka akan menambah jumlah SPPT sehingga mempengaruhi penerimaan PBB mengalami peningkatan dikarenakan adanya otonomi daerah pengembangan usaha semakain diperluas dan perijinan usaha dipermudah. Keberhasilan penerimaan perpajakan akan sangat tergantung kepada kesadaran dan kepedulian masyarakat untuk membayar pajak, juga kejujuran aparat pajak dalam melaksanakan pengawasan, serta perangkat perundang-undangan perpajakan itu sendiri. Diharapkan pihak fiskus selaku pemungut pajak dapat meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak. Sebelum memasuki anggaran berjalan, hendaknya dirancang strategi dalam merealisasikan target penerimaan, misalnya dalam penyampaian SPPT dilakukan bersama-sama sesuai dengan jadwal, memasang spanduk, selebaran yang berisi pemberitahuan mengenai tanggal jatuh tempo sejak tanggal diterimanya SPPT oleh wajib pajak. 

Institution Info

Universitas Merdeka Malang