Abstract :
Indonesia merupakan Negara yang berbatasan langsung dengan 4 negara, yaitu Malaysia,
Singapura, Timor Leste dan Papua New Guinea. Salah satu provinsi yang berbatasan langsung
dengan Negara Malaysia (bagian Sabah) ialah Kalimantan Utara, tepatnya Kabupaten Nunukan.
Kabupaten Nunukan terdapat batas administratif darat dan laut terhadap Negara Malaysia. Karena
Kabupaten Nunukan terdapat batas administratif darat dan laut terhadap Malaysia, pendeportasian
warga Negara Indonesia (khususnya TKI) oleh Malaysia di alokasikan di Kabupaten Nunukan.
Dengan berbagai masalah yang selalu terjadi setiap tahunnya, dibutuhkan sebuah fasilitas
di perbatasan untuk menangani permasalahan terkait penyelundupan warga Negara Indonesia di
Negara Malaysia. Kantor Konsulat Sabah Malaysia di Kabupaten Nunukan adalah usulan
perancangan untuk menjadi diplomasi Negara Indonesia dan Negara Malaysia dengan beberapa
fasilitas yang berfungsi untuk memfasilitasi WNI yang akan ke Malaysia, melayani tenaga kerja
yang akan ke Malaysia melalui Kabupaten Nunukan, dan memfasilitasi izin lintas perdagangan
WNI ke Malaysia.