Abstract :
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk meningkatkan efektifitas
penerapan perencanaan pajak (tax planning) yang dilakukan oleh
perusahaan dan untuk meningkatkan efisiensi pembayaran
pajak.Perencanaan pajak dilakukan oleh pihak manajemen untuk
menciptakan aktivitas yang bermanfaat bagi perusahaan sehingga dapat
meningkatkan biaya akibatnya laba menjadi lebih kecil dan pajak bisa
dihemat sehingga dapat menekan serendah mungkin beban pajak yang
harus dibayar perusahaan kepada negara.
Perencanaan pajak yang efektif dapat dilakukan dengan cara
memanfaatkan secara optimal ketentuan ? ketentuan perpajakan yang
berlaku, mempertimbangkan pelaksanaan program ? program tertentu
dan pengurangan penghasilan kena pajak perusahaan melalui
peningkatan penghasilan karyawan. Dalam menerapkan perencanaan
pajak, langkah ? langkah yang harus dilakukan antara lain melakukan
rekonsiliasi berdasarkan peraturan perpajakan, menghitung besarnya
pajak terutang, melakukan tahap ? tahap perencanaan pajak untuk
menghemat pajak, menghitung besarnya pajak setelah perencanaan
pajak, dan menghitung besarnya pajak yang dapat dihemat.
Berdasarkan penelitian dan analisis yang telah dilakukan mengenai
permasalahan perpajakan yang dihadapi PT Malang Post Cemerlang,
maka diperoleh kesimpulan bahwa perencanaan pajak (Tax Planning)
yang diterapkan oleh PT Malang Post Cemerlang masih kurang efektif.
Karena PT Malang Post Cemerlang belum memanfaatkan secara
maksimal celah (loopholes) dari peraturan perundang ? undangan
perpajakan yang berlaku. Selain itu beban pajak yang dibayarkan oleh PT
Malang Post Cemerlang masih terlalu tinggi dikarenakan perusahaan
belum menerapkan perencanaan pajak secara efektif sebagai upaya
dalam meminimalkan beban pajak