Abstract :
Sektor pajak merupakan sumber utama Pendapatan Asli Daerah
(PAD) yang sangat penting dalam rangka menuju pembiayaan
pembangunan yang mandiri, Pembiayaan pemerintah dalam
melaksanakan tugas pemerintahan dan pembangunan memerlukan
sumber penerimaan yang dapat diandalkan. Kebutuhan ini semakin
dirasakan oleh daerah terutama sejak diberlakukanya otonomi daerah di
Indonesia, yaitu mulai awal tahun 2001 dan disahkanya Undang-Undang
No. 33 Tahun 2004 tentang perimbangan keuangan pemerintah pusat
dengan daerah, sehingga pemerintah daerah mendapat peluang untuk
meningkatkan sumber-sumber penerimaan pajak yang dapat menunjang
Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Oleh karena itu, Efektivitas pemungutan pajak daerah merupakan upaya
yang ditempuh pemerintah daerah untuk meningkatkan PAD terutama pada sektor
pajak dengan cara intensifikasi dan ekstensifikasi pemungutan pajak.
1. Intensifikasi :
a. Menyederhanakan sistem dan prosedur pemungutan pajak
daerah dan retribusi daerah.
b. Peningkatan kemampuan profesionalisme petugas DIPENDA kota
Malang.
c. Peningkatan PAD diharapkan diimbangi pula dengan
meningkatnya kesejahteraan masyarakat.
2. Ekstensifikasi :
a. Melakukan penggalian sumber PAD untuk menambah penerimaan
daerah.
b. Mengadakan investasi untuk mendapatkan sumber penerimaan
daerah yang baru.
c. Menciptakan sumber daya manusia yang handal.
Analisis data yang dilakukan dengan menggambarkan apa yang
yang bersifat uraian-uraian maupun angka-angka yang berhubungan
dengan pokok permasalahan dan membandingkan hasil penelitian dengan
teori yang digunakan dalam memecahkan masalah. Adapun langkah?langkah pemecahan masalah adalah sebagai berikut :
1. Menganalisis sistem dan prosedur pemungutan pajak daerah
2. Mengkaji kelemahan dan kelebihan sistem dan prosedur yang ada
serta merancang sistem pemungutan pajak daerah yang baik.
Efektivitas pemungutan pajak daerah dilaksanakan karena
merupakan suatu upaya untuk mencapai tujuan yang dilakukan oleh
pemerintah daerah tanpa memperhatikan waktu, biaya, dan tenaga,
sehingga target yang ingin dicapai oleh Pemerintah Daerah khususnya
dari sektor pajak dapat terealisasi.