DETAIL DOCUMENT
Efektivitas pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dalam rangka mensukseskan otonomi daerah di Nganjuk
Total View This Week0
Institusion
Universitas Merdeka Malang
Author
Atunisak, Nafik
Subject
 
Datestamp
2021-07-13 02:29:23 
Abstract :
Efektivitas pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bertujuan unutk mengetahui seberapa besar aparat yang bertugas di dalam menjalankan tugas-tugasnya dengan baik, sehingga di dalam kegiatannya dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah yang sesuai dengan target yang telah direncanakan/dianggarkan. Pendapatan Daerah ini diharapkan menjadi salah satu sumber pembiayaan penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan daera, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sehingga daerah dapat/mampu melaksanakan otonomi yaitu mampu mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Kesuksesan otonomi daerah dapat dilihat dari kemampuan daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang dapat dilihat dengan adanya pembangunan sarana dan prasarana disegala aspek terciptanya lapangan pekerjaan sehngga jumlah pengangguran dapat berkurang. Seiring dengan pelaksanaan otonomi daerah, maka ditetapkan undang-undang no. 34 Tahun 2000, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai salah satu upaya untuk mewujudkan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab. Pembiayaan Pemerintah dari Pembangunan Daerah yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah perlu ditingkatkan lagi. Obyek Pajak Daerah disini meliputi (Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C, Pajak Parkir). Sedangkan retribusi daerah dibagi menjadi 3 golongan yaitu Retribusi Jasa Umum (Retribusi Pelayanan Kesehatan, Pelayanan Persampahan, Pergantian biaya cetak KTP dan Akte Caatan sipil, pelayanan pasar, pengujian kendaraan bermotor), Retribusi Jasa Usaha (Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, tempat pelelangan, terminal) Retribusi Perizinan tertebtu (retribusi izin mendirikan bangunan, Izin Bangun, Izin Trayek) Berdasarkan hasil pembahasan maka dapat disimpulkan bahwa sistem dan prosedur yang digunakan dalam pemungutan pajak daerah di dalam pemerintahan Daerah Kabupaten Nganjuk belum efektif, karena masih menggunakan sistem dan prosedur pemungutan Pajak Daerah yang dilaksanakan berupa MAPATDA PLUS (Manual Pendapatan Daerah) plus. Sistem dan Prosedur Retribusi Daerah yang dilakukan Pemerintah kabupaten Nganjuk belum efektif, sistemdan retribusi Daerah yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Nganjuk belum efektif karena adanya keterbatasan kemampuan dan profesionalisme dari Dinas Instansi yang ditunjuk yaitu dinas Pendapatan. Selain itu di dalam pelaksanaan penagihan Retribusi Daerah kurang baik, akibatnya penerimaan retribusi daerah kurang bisa di optimalkan. Penarikan pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kabupaten Nganjuk berhasil atau mendekati target yang ditetapkan masih tidak konsistenterhadap total penerimaan PAD karena total PAD masih kecil sebagai kontribusi terhadap APBD dalam Rangka Otonomi Daerah. 
Institution Info

Universitas Merdeka Malang