Abstract :
Efektivitas pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
bertujuan unutk mengetahui seberapa besar aparat yang bertugas di
dalam menjalankan tugas-tugasnya dengan baik, sehingga di dalam
kegiatannya dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah yang sesuai
dengan target yang telah direncanakan/dianggarkan. Pendapatan
Daerah ini diharapkan menjadi salah satu sumber pembiayaan
penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan daera, untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat sehingga daerah
dapat/mampu melaksanakan otonomi yaitu mampu mengatur dan
mengurus rumah tangganya sendiri. Kesuksesan otonomi daerah
dapat dilihat dari kemampuan daerah dalam meningkatkan
kesejahteraan masyarakat yang dapat dilihat dengan adanya
pembangunan sarana dan prasarana disegala aspek terciptanya
lapangan pekerjaan sehngga jumlah pengangguran dapat berkurang.
Seiring dengan pelaksanaan otonomi daerah, maka ditetapkan
undang-undang no. 34 Tahun 2000, tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah sebagai salah satu upaya untuk mewujudkan
otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab.
Pembiayaan Pemerintah dari Pembangunan Daerah yang berasal dari
Pendapatan Asli Daerah perlu ditingkatkan lagi. Obyek Pajak Daerah
disini meliputi (Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak
Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Pengambilan Bahan Galian
Golongan C, Pajak Parkir). Sedangkan retribusi daerah dibagi
menjadi 3 golongan yaitu Retribusi Jasa Umum (Retribusi Pelayanan
Kesehatan, Pelayanan Persampahan, Pergantian biaya cetak KTP dan
Akte Caatan sipil, pelayanan pasar, pengujian kendaraan bermotor),
Retribusi Jasa Usaha (Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, tempat
pelelangan, terminal) Retribusi Perizinan tertebtu (retribusi izin
mendirikan bangunan, Izin Bangun, Izin Trayek) Berdasarkan hasil
pembahasan maka dapat disimpulkan bahwa sistem dan prosedur
yang digunakan dalam pemungutan pajak daerah di dalam
pemerintahan Daerah Kabupaten Nganjuk belum efektif, karena masih
menggunakan sistem dan prosedur pemungutan Pajak Daerah yang
dilaksanakan berupa MAPATDA PLUS (Manual Pendapatan Daerah)
plus. Sistem dan Prosedur Retribusi Daerah yang dilakukan
Pemerintah kabupaten Nganjuk belum efektif, sistemdan retribusi
Daerah yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Nganjuk belum efektif
karena adanya keterbatasan kemampuan dan profesionalisme dari
Dinas Instansi yang ditunjuk yaitu dinas Pendapatan. Selain itu di
dalam pelaksanaan penagihan Retribusi Daerah kurang baik,
akibatnya penerimaan retribusi daerah kurang bisa di optimalkan.
Penarikan pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kabupaten Nganjuk berhasil atau mendekati target yang ditetapkan masih tidak
konsistenterhadap total penerimaan PAD karena total PAD masih kecil
sebagai kontribusi terhadap APBD dalam Rangka Otonomi Daerah.