DETAIL DOCUMENT
Analisis Terhadap Pelaksanaan Poligami Di Pengadilan Agama Kota Bogor
Total View This Week0
Institusion
Universitas Pakuan
Author
Jermia Watumlawar, Julio
D. Butar-butar, Dinalara
H. Insani, Isep
Subject
 
Datestamp
2022-08-24 07:16:01 
Abstract :
Penulis sangat tertarik dengan judul penulisan ini karena dengan melihat maraknya poligami yang sering terjadi saat ini yang dilakukan oleh banyak orang dari berbagai kalangan di masyarakat, baik oleh pejabat, tokoh masyarakat, maupun masyarakat biasa, poligami selalu menjadi pembahasan yang terkadang sulit menemukan titik temunya, baik pembahasan mengenai aturan poligami maupun pelaksanaan poligami di Indonesia. Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian empiris, yaitu penelitian dengan mengkaji dan mempelajari data sekunder (kepustakaan) dan ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi dalam kenyataan di masyarakat. Sifat penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini yaitu deskriptif analitis, artinya bahwa pembahasan dilakukan dengan cara menerangkan data secara lengkap, terperinci, dan sistematis, kemudian terhadap data tersebut dilakukan analisis dengan menggunakan teori-teori ilmu hukum, khususnya hukum perdata, hukum Islam, peraturan perundang-undangan, khususnya peraturan yang berkaitan dengan poligami. Teknik Pengumpulan Data yang digunakan adalah Penelitian Kepustakaan Penelitian Lapangan, sedangkan pengelolahan data yaitu dengan data yang diperoleh dalam rangka penulisan hukum ini diolah secara kualitatif, yaitu dengan menggunakan kata-kata dan kalimat-kalimat dengan maksud agar tersusun suatu materi pembahasan yang sistematis dan mudah dipahami/dimengerti dan tidak menutup kemungkinan juga secara kuantitatif, yaitu menyajikannya dalam bentuk tabel-tabel. Perkara pelaksanaan poligami diselesaikan di pengadilan agama sesuai dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Sejak tahun 2016 sampai dengan 2018 hanya terdapat 16 perkara poligami pada Pengadilan Agama Kota Bogor ada beberapa hal yang mempengaruhi perkembangan poligami di Pengadilan Agama Kota Bogor yaitu kurangnya pengetahuan masyarakat terhadap hukum, Para pihak dalam poligami ingin cepat menyelesaikan proses permohonan izin poligami tanpa ingin berlama-lama dalam proses persidangan, Para pihak sering menganggap dalam permohonan izin poligami hanya mendaftar saja bukan melalui beberapa proses persidangan di Pengadilan Agama, Perbedaan pendapat para pihak dalam permohonan izin poligami, Banyak masyarakat yang telah melakukan poligami namun tidak mendaftarkan izin poligaminya di Pengadilan Agama, adapun upaya penyelesaiannya dengan peran aktif dari pengadila untuk memberitahukan prosedur yang harus dilalui. Kata Kunci : Permohonan, Izin, Poligami, Pengadilan Agama. 
Institution Info

Universitas Pakuan