DETAIL DOCUMENT
Penerapan Sistem e-Faktur Pajak Dalam Upaya Meningkatkan Kepatuhan Pengusaha Kena Pajak Dalam Pelaporan SPT Masa PPN Pada KPP Pratama Depok Cimanggis
Total View This Week0
Institusion
Universitas Pakuan
Author
Anggraini, Nabila
Sunarta, Ketut
Budianti, Wiwik
Subject
Perpajakan 
Datestamp
2022-08-26 13:31:33 
Abstract :
Nabila Anggraini. 022116123. Penerapan Sistem e-Faktur Pajak Dalam Upaya Meningkatkan Kepatuhan Pengusaha Kena Pajak Dalam Pelaporan SPT Masa PPN Pada KPP Pratama Depok Cimanggis. Pembimbing: Ketut Sunarta dan Wiwik Budianti. 2020. Kepatuhan pajak ini merupakan fenomena yang sangat kompleks yang dapat dilihat dari berbagai perspektif yang mempengaruhinya. Mengingat kepatuhan Wajib Pajak merupakan faktor penting bagi peningkatan penerimaan pajak, maka perlu secara intensif dikaji tentang faktor-faktor yang mempengaruhi kepatuhan Wajib Pajak. Salah satu sistem perpajakan di Indonesia menganut self assessment system, oleh karena itu Direktorat Jendral Pajak (DJP) dalam mendukung sistem tersebut, melakukan modernisasi sistem perpajakan salah satunya yaitu untuk faktur pajak berbasis elektronik yang bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada PKP sehingga dapat menciptakan peningkatan kepatuhan PKP dalam melakukan kewajiban perpajakannya. Tujuan dari penelitian ini adalah (1) Untuk menganalisis mengenai penerapan sistem e-faktur pajak pada Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Depok Cimanggis. (2) Untuk mengetahui penggunaan sistem e-faktur pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Depok Cimanggis. (3) Untuk menganalisis mengenai tingkat kepatuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam pelaporan SPT Masa PPN dengan adanya sistem e-faktur pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Depok Cimanggis Penelitian ini dilakukan pada KPP Pratama Depok Cimanggis periode 2014-2018. Metode pengumpulan data dilakukan dengan cara observasi, wawancara dan pengajuan permintaan data secara tertulis dan verbal kepada bagian penyedia data. Serta melalui penelitian kepustakaan, referensi literatur pihak lain yang sudah dipublikasi, media online serta melalui berbagai website yang membantu dalam penelitian ini. Metode pengolahan atau analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode analisis deskriptif non-statistik dengan metode penelitian studi kasus melalui tahapan reduksi data, penyajian data, membandingkan data, analisis data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukan bahwa pelaksanaan penerapan sistem e-faktur oleh PKP yang terdaftar di KPP Pratama Depok Cimanggis cukup berperan dalam meningkatkan kepatuhan karena terdapat sekitar 70% PKP terdaftar yang sudah menerapkan sistem e-faktur dan untuk rasio kepatuhan PKP dalam penggunaan sistem e-faktur pajak itu sendiri presentasenya telah mencapai 95% pada tahun 2018 serta rata-rata tingkat kepatuhan PKP dalam pelaporan SPT Masa PPN setelah diterapkan e-faktur sebesar 68%, walaupun tidak terjadi peningkatan presentase dari tahun sebelum diterapkannya e-faktur, presentase tersebut masih termasuk kedalam kategori skor standar kepatuhan ?cukup patuh?. Hasil penelitian tersebut didukung juga oleh presentase target dan realisasi penerimaan PPN yang presentase penerimaan pajaknyanya telah mencapai 92% pada tahun 2018. Kata kunci : e-faktur pajak, kepatuhan pajak, SPT Masa PPN 
Institution Info

Universitas Pakuan