Abstract :
Penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) di sektor UMKM berpotensi memiliki
persentase peningkatan yang sangat besar dikarenakan semakin meningkatnya
jumlah UMKM saat ini. Upaya yang dilakukan pemerintah, yaitu dengan menerbitkan
tarif pajak khusus bagi Umkm yang dicantumkan dalam PP No. 46 Tahun 2013
dengan tarif sebesar 1% yang saat ini berganti menjadi PP No.23 Tahun 2018
dengan tarif yang menurun menjadi 0,5%. Tujuan dari jurnal ini adalah memberikan
pengetahuan pajak secara umum kepada pelaku UMKM dalam upaya meningkatkan
kepatuhan pajak UMKM. Peneliti melakukan studi kasus terhadap salah satu UMKM,
yaitu UD Sumber Ayu. Penelitian ini menggunakan dua jenis data, yaitu data primer
dalam bentuk wawancara secara langsung kepada responden yang memenuhi
kriteria dan data sekunder dalam bentuk laporan pencatatan penghasilan bruto
(omset) yang diperoleh langsung dari responden yang memenuhi kriteria. Hasil
penelitian ini adalah UD Sumber Ayu tidak melakukan perhitungan, pembayaran
serta pelaporan pajak penghasilan dikarenakan kurangnya pengetahuan pajak yang
dimiliki.