Abstract :
Menurut UU No. 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman,
rumah adalah bangunan yang berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian
dan sarana pembinaan keluarga (SEKRETARIAT KABINET RI, 1992).
Rumah selain sebagai tempat tinggal bagi keluarga, juga seringkali
dijadikan sarana untuk mengekspresikan diri dan sebagai sarana
peningkatan kebanggaan dan harga diri, serta dapat dinikmati juga estetika
dan kenyamanan nya. Rumah sebagai bangunan berskala kecil tidak bisa
dilepaskan dari struktur serta material pendukung lainnya dalam
mewujudkan Firmitas, Venustas dan Utilitas. Dalam suatu proyek bangunan
baik bangunan berskala kecil maupun bangunan berskala besar diwajibkan
adanya suatu sistem biaya yaitu RAB (Rencana Anggaran Biaya). RAB
sangat berperan sebagai acuan bagi pemborong dalam hal pelaksanaan
Proyek supaya Pemborong tidak mengalami kerugian dalam menjalankan
Proyeknya, dari RAB atau Rencana Anggaran Biaya dapat diperhatikan dari
arus pengeluaran dari kenaikan atau penurunan yang dikeluarkan dalam
periode waktu tertentu.