Abstract :
Dalam sebuah aktifitas manusia dibutuhkannya sebuah penunjang
merupakan pencahayaan yang mana sesuai dalam peraturan Standar
Nasional Indonesia (SNI) 03-2396-2001 dijelaskan standar kebutuhan
cahaya yang bisa dikatakan cukup dalam menunjang aktifitas tertentu.
Bangunan Rumah Ibadah Gereja HKBP Serpong sebagai tempat beribadah
memiliki keunikan dalam segi pencahayaan yang mendukung ibadah yang
lebih khusuk dimana dalam peraturan standar SNI 03-6197-2000 cahaya
minimal untuk bangunan Gereja adalah sebesar 200 Lux. Penelitian ini
bertujuan untuk mengetahui kondisi pencahayan yang ada di gereja dari
segi penerapan dan kinerja dalam aktifitas dan kenyamanan pengguna
Gereja dengan cara mengukur pencahayaan alami maupun pencahayaan
buatan pada ruang kebaktian Gereja HKBP Serpong dengan alat Lux
Meter. Penulis menggunakan Metode Kualitatif dan Metode Kuantitatif
untuk mendapatkan hasil untuk dibandingkan dengan SNI. Penulis
melakukan selama 6 hari pengukuran, 2 hari pertama untuk melakukan
pencobaan lalu 4 hari berikutnya untuk mendapatkan hasil yang akurat,
pada ruang kebaktian. Hasil pengukuran selama 4 hari, di bagi menjadi 2
katagori pencahayaan alami dan pencahayaan alami dan buatan.