DETAIL DOCUMENT
IMPLEMENTASI CITES (CONVENTION ON INTERNATIONAL TRADE IN ENDANGERED SPECIES OF WILD FAUNA AND FLORA) DALAM MENANGANI MASALAH PERDAGANGAN TRENGGILING SECARA ILEGAL DI INDONESIA
Total View This Week0
Institusion
Universitas Pembangunan Nasional Veteran Yogyakarta
Author
PUSPA DEWI, ARANDA
Subject
H Social Sciences (General) 
Datestamp
2017-01-23 03:45:00 
Abstract :
CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Flora and Fauna)merupakan suatu konvensi internasional yang bertujuan untuk memastikan bahwa perdagangan internasional tidak mengancam kelangsungan spesimen tumbuhan dan satwa liar. Konvensi CITES ini disepakatai di Washington DC pada tanggal 3 Maret 1973 dan mulai berlakunya ketentuan dalam konvensi CITES tersebut yaitu pada tanggal 1 Juli 1975. Sampai saat ini tercatat 175 negara yang telah meratifikasi ketentuan konvensi CITES. Indonesia telah meratifikasi dan melaksanakan ketentuan CITES sejak tahun 1978 melalui Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 1878. Indonesia juga tergolong dalam ketegori mampu dalam pelaksanaan Konvensi CITES dengan adanya beberapa peraturan perundang-undangan seperti UU No. 5 Tahun 1990, PP RI Nomor 8 Tahun 1999, PP No.13 Tahun 1994, PP 7 tahun 1999, PP 8 Tahun 1999,dll. Menurut Kementerian Kehutanan, tercatat negara setidaknya dirugikan sekitar Rp38,45 miliar karena penyelundupan trenggiling. Selama 20062011 telah terjadi peredaran illegal trenggiling di beberapa propinsi. Selama lima tahun terakhir tersebut telah terjadi sebanyak 587 kasus, 35 di antaranya kasus penyelundupan trenggiling di beberapa propinsi seperti Jawa Timur, Sumatera Utara, Kalimantan Selatan, Sumatera Barat, Sumatera Barat, Kalimantan Timur, Lampung dan Jakarta. Melihat kondisi yang memprihatinkan ini maka IUCN (International Union for Conservation of Natural Resources) mencantumkan trenggiling kedalam red data book dengan kategori endangered. Sedangkan CITES (Convention of International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora), mengkategorikan trenggiling ke dalam Appendix II sejak 7 Januari 1975 selain terenggiling ada beberapa satwa yang tergolong dalam Appendiks II konvensi CITES seperti serigala, merak hijau, gelatik, beo, beberapa jenis kura-kura, ular pitas, beberapa ular kobra, ular sanca batik, kerang raksasa, beberapa jenis koral, beberapa jenis anggrek dan banyak lainnya. Pemerintah Indonesia juga mengkategorikan trenggiling sebagai satwa yang dilindungi berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 1999. Kata Kunci : CITES, Perdagangan Ilegal satwa liar, Trenggiling, Endangered species 

File :
ri.pdf
Institution Info

Universitas Pembangunan Nasional Veteran Yogyakarta