DETAIL DOCUMENT
UPAYA ASEAN DALAM MENYELESAIKAN KONFLIK PERBATASAN ANTARA KAMBOJA DAN THAILAND
Total View This Week0
Institusion
Universitas Pembangunan Nasional Veteran Yogyakarta
Author
TOKOMONOWIR, YOHANIS
Subject
JX International law 
Datestamp
2017-01-26 02:22:36 
Abstract :
Globalisasi menuntut membuat setiap Negara untuk salaing membuatauhkan dan membentuk kerjasama internasional guna menjamin eksistensi suatu Negara dalam percaturan politik internasional dalam kerjasama-kerjasama itu kemudian di wujudkan dalam bentuk kerjasama reginal hingga mempermudah kawasan membentuk suatu blok kerjasama dalam berbagai bidang guna melindungi warga Negara masing-masing terhadap tuntutan dan tantangan yang makin beragam. Kerjasama antara Negara seringkali dilegalisasi dengan pembentukan organisasi regional yang kemudian menjalankan fungsinya sebagai penegak dan dan menjalankan fungsi-fungsinya sebagai pengatur jalannya hubungan kerjasama antara Negara-negara yang telah di tuangkan dalam beberapa perjanjian kerjasama. Sebagai organisasi regional, ASEAN dianggap berhasil menjaga perdamaian dan keamanan kawasan. Keberhasilan itu dinilai berdasarkan kemampuan ASEAN dalam menyelesaikan sengketa antara negara anggotanya dengan menggunakan mekanisme penyelesaian sengketa yang bersifat non-hukum. Sejak adanya Piagam ASEAN 2007, ASEAN berkomitmen untuk mengubah orientasi organisasi menuju institusi yang berbasis hukum (rules-based organization), termasuk didalamnya penekanan untuk menyelesaikan sengketa yang ada menggunakan sarana hukum. Dengan adanya beragam mekanisme penyelesaian sengketa yang terdapat di ASEAN untuk menyelesaikan sengketa antara negara anggotanya Permasalahan perbatasan antara Thailand dan Kamboja sekarang ini berada pada tahap negosiasi dan perundingan bilateral. Dalam perundingan bilateral ini ASEAN tidak memiliki kewenangan sebagai organisasi yang menangani masalah perbatasan antar negara anggota, ASEAN hanyalah sebagai spirit. Jadi meskipun kita memiliki perbedaan dan permasalahan dalam hal perbatasan, tapi permasalahan ini tidak kemudian berkembang menjadi suatu konflik terbuka. Dengan spirit ASEAN, maka masalah perbatasan yang ada tidak meningkat menjadi suatu pertempuran dari dua negara dengan mengerahkan pasukan sehingga merugikan kedua negara dan juga kawasan. Hingga hampir memasuki usianya yang ke -50 tahun ASEAN telah membentuk beberapa perjajian kerjasama dalam menyelesaiakan penyelesaian sengketa namun namun kerjasama penyelesaian sengketa antara Negara anggota ASEAN lebih bersifat musyawarah mencapai mufakat hingga di perlukan kesadaran dan kesabaran dari para elemen-elemen anggota ASEAN dalam menjalani dan menjalankan suatu proses penyelesaian sengketa yang berlandaskan sikap saling percaya dan senasip, serta serumpun hingga dengan sendirinya penyelesaian setiap sengketa akan mempererat tali persahabatan antara Negara-negara anggota ASEAN maupun Negara tetangga lainnya. 
Institution Info

Universitas Pembangunan Nasional Veteran Yogyakarta