DETAIL DOCUMENT
KAJIAN PENGELOLAAN USAHA PERTAMBANGANYANG BAIK DAN BENAR DI BIDANG PERIZINAN PADA KABUPATEN RAJA AMPAT PROVINSI PAPUA BARAT
Total View This Week0
Institusion
Universitas Pembangunan Nasional Veteran Yogyakarta
Author
MAUREN HELLEN ADJI, OLVIE
Subject
TN Mining engineering. Metallurgy 
Datestamp
2016-05-17 05:36:52 
Abstract :
Kabupaten Raja Ampatadalahkabupaten yang wilayahnyasebagian besar terdiridarigugusanpulauterletakdi bawahgariskatulistiwa, antara 00º45´LintangUtarahingga 20º15´LintangSelatan dan 129º15´ hingga 132º00´ BujurTimur.Raja Ampat terdiri dari 4 (empat) pulau besar yaitu Pulau Salawati, Pulau Batanta, Pulau Misool dan Pulau Waigeo. Bisa dikatakansekitar 85% dariluasnyatersebutmerupakanlautan, sisanyamerupakandaratan yang terdiridari 610 pulau yang tidakberpenghuni. Hanya pada 35 pulau saja keberadaanpendudukaslidari 10 sukudapatdijumpai. Sebagaikabupaten yang merupakanwilayahkepulauan, makadalamperencanaanpembangunandaerahmemilikibeberapakeunikandibanding kandengandaerahlainnyakhususnyajikadibandingkandengandaerah yang bukanwilayahkepulauan. Olehkarenaitu, penyusunan RTRW Kabupaten Raja Ampatmemperhatikanaspekbaharidanpelestarianlingkungansebagaikunci yang menjadipertimbanganutamabaikdalampenentuanstrukturruangdanpolaruangnya. Hinggasejauh ini di DinasPertambangandanEnergiKabupaten Raja Ampattercatat3 (tiga) lokasiyang telah memegang surat Izin Usaha Pertambangan, yaitu Pulau Gag dengan luas blok area 13.074,06, Ha Pulau Kawe dengan luas blok 4533,65 Ha,dan Pulau Manuran seluas 1.167,15 Ha, namun mengalami kendala dalam melakukan kegiatan usaha pertambangan karena terjadi tumpang tindih penggunaan fungsi kawasan karena termasuk dalam kawasan lindung dan kawasan budi daya. Dalam mengupayakan pengelolaan pertambanganyang baikdanbenar disesuaikan dengan rencana tata ruang wilayah di Kabupaten Raja Ampat dan 5 (lima) parameter izin usaha pertambangan, yaitu: kemiringan lereng, kehutanan, pemukiman, rawan bencana, dan parawisata yang berdasarkan pada bingkaikaidahperaturanperundangandanstandar yang berlaku, dan berdasarkan hasil pertampalan yang dilakukan berdasarkan pemberian skoring dan pembobotan pada 5 (lima) parameter tersebut, maka kawasan yang dapat diberi izin usaha pertambangan berada pada pulau Manuran dengan luas wilayah 201,01 Ha. Sedangkan kawasan yang tidak dapat diberi izin usaha pertambangan meliputi Pulau Gag dengan luas wilayah 6.315,99 Ha, Pulau Kawe 4.533,65 Ha dan Pulau Manuran seluas 558,11 Ha. Kata kunci: Raja Ampat, Nikel, Pertambangan Yang Baik dan Benar, Pembobotan dan Penilaian. 
Institution Info

Universitas Pembangunan Nasional Veteran Yogyakarta