Institusion
Universitas Pembangunan Nasional Veteran Yogyakarta
Author
MUTTAQIN, MUHAMMAD PANJI MAHESA
Subject
TA Engineering (General). Civil engineering (General)
Datestamp
2024-04-05 02:04:36
Abstract :
RINGKASAN
Sistem K3 yang baik berpedoman pada peraturan pemerintah maupun
regulasi yang berlaku. Akar permasalahan yang menjadi penyebab terjadinya
kecelakaan ialah buruknya safety culture pada suatu perusahaan. Tingkat
kematangan budaya keselamatan menjadi tolak ukur bagaimana pengelolaan safety
culture dilakukan. Permasalahan pada PT. Kaltim Prima Coal khususnya divisi
mining operations belum terdapat tingkat kematangan budaya keselamatan. Dari
permasalahan tersebut perlu dilakukan analisis dengan tujuan mengetahui tingkat
kematangan budaya keselamatan dan memberikan upaya perbaikan pada
perusahaan sesuai dengan hasil analisis yang telah dilakukan.
Setelah dilakukan pengambilan data dengan cara menyebarkan kuesioner,
selanjutnya dilakukan pengukuran tingkat kematangan budaya keselamatan dengan
menggunakan metode statistika deskriptif. Dari hasil pengukuran didapatkan
tingkat kematangan budaya keselamatan PT. Kaltim Prima Coal khususnya divisi
mining operations yaitu 4,06 yang berada pada level proactive. Level ini
menunjukan divisi mining operations telah menerapkan sistem manajemen K3,
serta melibatkan seluruh tenaga kerja dalam pengembangan dan pengelolaan K3.
Untuk meningkatkan tingkat kematangan budaya keselamatan berdasarkan
survey terhadap tenaga kerja terdapat beberapa perbaikan yang perlu dilakukan oleh
perusahaan. Antara lain pada saat sesi safety talk pengawas selalu menekankan agar
tenaga kerja harus selalu berperan aktif dalam penyampaian saran tentang K3,
tenaga kerja harus selalu melaporkan ke pengawas jika menemukan kondisi tidak
aman pada saat melakukan pekerjaan dan pengawas selalu memberikan
pengetahuan mengenai K3, pembuatan database kritik dan saran agar
mempermudah tindak lanjut usulan yang harus dilakukan terlebih dahulu, pada saat
safety talk atasan selalu menekankan agar tenaga kerja harus selalu melapor kepada
pengawas jika menemukan kondisi tidak aman, tenaga kerja yang melanggar aturan
dapat langsung diberikan teguran atau sanksi agar bisa meminimalisir kecelakaan
kerja. Jika masih melanggar maka bisa diberikan surat peringatan, dan jika keadaan
tersebut masih diulangi maka bisa dilakukan pemberhentian sementara. Atasan
yang belum melakukan inspeksi bisa langsung diberikan sanksi, jika masih belum
melakukan inspeksi maka bisa diberikan surat peringatan, dan jika keadaan tersebut
masih diulangi maka bisa dilakukan pemberhentian sementara. Atasan harus selalu
menekankan kepada seluruh tenaga kerja pada saat melakukan pekerjaan harus
sesuai dengan SOP. Perusahaan bisa menyediakan program pelatihan, sosialisasi,
dan sertifikasi bagi para tenaga kerja.