Abstract :
Dalam menjalankan otonomi daerah, pemerintah daerah dituntut untuk menjalankan roda
pemerintahan yang efektif, efeisien dan mampu mendorong peran masyarakat untuk
meningkatkan pemerataan dan keadilan dalam kegiatan pelaksanaan tugas pembangunan dengan
mengembangkan seluruh potensi yang dimiliki masing-masing daerah. Keberhasilan otonomi
daerah tidak terlepas dari kemampuan dalam bidang keuangan.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui tingkat perkembangan kemampuan
keuangan di Kabupaten Kulon Progo setelah adanya otonomi daerah. Penelitian ini mengambil
lokasi di Kabupaten Kulon Progo. Untuk data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data
keuangan APBD di kabupaten Kulon Progo tahun 2006-2010, adapun teknik pengumpulan data
adalah dengan dokumentasi yang dilakukan di Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan
Asset (DPPKA) Kabupaten Kulon Progo.
Metode penelitian adalah deskriptif, dengan menggunakan beberapa rasio keuangan yaitu
rasio kemandirian daerah, rasio keserasian yang meliputi rasio belanja rutin dan rasio belanja
pembangunan. Berdasarkan hasil analisis yang telah dilakukan diperoleh hasil sebagai berikut:
Berdasarkan rasio kemandirian daerah berada pada kisaran 7,57% - 9,11% masih berada diantara
0% - 25% tergolong mempunyai pola hubungan Instruktif yang berarti kemampuan pemerintah
Kabupaten Kulon Progo dalam memenuhi kebutuhan dana untuk penyelenggaraan tugas-tugas
pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan sosial masyarakat masih relatif rendah, yang
mengakibatkan kemampuan keuangan daerah Kabupaten Kulon Progo masih sangat tergantung
pada penerimaan Pemerintah Pusat. Pada rasio keserasian pengeluaran belanja rutin berkisar
antara 76,27% - 92,45%, sedangkan belanja pembangunan berkisar antara 6,84% - 17,92%, ini
berarti bahwa pengeluaran rutin lebih besar daripada belanja pembangunan.
Kata Kunci: Pemerintah Daerah, Otonomi Daerah, Keuangan Daerah