Abstract :
ABSTRAK
Rosa Delima Londar
Pengujian Lead Apron Di Instalasi Radiologi RSUD Batang
16 lampiran depan + 45 halaman + 9 tabel + 32 gambar + 13 lampiran akhir
Latar Belakang : Menurut Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
1250/MENKES/XII/2009 menetapkan bahwa waktu uji lead apron setahun sekali dan jika
diperlukan. Di Instalasi Radiologi RSUD Batang melakukan pengujian lead apron terakhir
pada tahun 2019 dan belum diujikan lagi sampai sekarang. Maka peneliti melakukan
pengujian lead apron untuk mengetahui prosedur dan hasil dari uji kelayakan lead apron di
Instalasi Radiologi RSUD Batang.
Metode : jenis penelitian ini adalah penelitian kuantitatif dengan pendekatan
observasional. Penelitian dilakukan dengan observasi, dokumentasi, dan pengujian
dilakukan dengan cara menyinari seluruh permukaan lead apron menggunakan pesawat
sinar-X. Data yang diperoleh dianalisis secara deskriptif dengan dibandingan sesuai standar
pada teori Lambert (2001) kerusakan tidak boleh melebihi dari 670 mm2 pada area yang
tidak sensitif dan 15 mm2 pada area yang sensitif , Oyar (2012) kerusakan dengan diameter
lebih dari 2 mm dan retakan 4 mm maka lead apron harus diganti.
Hasil Penelitian: Hasil penelitian menunjukan bahwa kedua lead apron yang dilakukan
pengujian diberi kode lead apron 1 dan lead apron 2 dan masing-masing lead apron dibagi
menjadi 4 kuadran dan 1 kuadran diekpos sebanyak 3 kali, sehingga dinyatakan lead apron
1 tidak terdapat adanya kerusakan. Sedangkan lead apron 2 mengalami kerusakan seluas
67.476,9 mm2 sehingga melebihi standar yang sudah ditetapkan.
Kesimpulan : Lead apron 1 masih layak digunakan sedangkan lead apron 2 mengalami
kebocoran dan tidak layak untuk digunakan, sehingga harus di reject. Untuk meminimalisir
terjadinya kerusakan pada lead apron maka lead apron harus diletakkan pada rak khusus
penyimpanan secara horizontal dan harus dilakukan pengujian berkala yakni 6-12 bulan
untuk mengetahui kondisi lead apron bila terjadi kerusakan.