Abstract :
Praperadilan merupakan lembaga yang lahir untuk
mengadakan tindakan pengawasan terhadap aparat penegak
hukum agar dalam melaksanakan kewenangannya tidak
menyalahgunakan wewenang.Praperadilan berdasarkan
penjelasan di atas hanyalah menguji dan menilai tentang
kebenaran dan ketepatan tindakan upaya paksa yang dilakukan penyidik dan penuntut umum dalam hal menyangkut ketepatan penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan dan penuntutan serta ganti kerugian dan rehabilitasi.
Sudah saatnya dibangun budaya saling kontrol di dalam
era supremasi hukum, antara semua komponen penegak
hukum agar kepastian hukum benar-benar dapat diberikan bagimereka para pencari keadilan. Penetapan tersangka adalah bagian dari proses penyidikan yang di dalamnya kemungkinan terdapat tindakan sewenang-wenang dari penyidik yang termasuk dalam perampasan hak asasi seseorang, selama ini penetapan status tersangka yang diberikan oleh penyidik kepada seseorang dilekatkan tanpa batas waktu yang jelas. Akibatnya, orang tersebut secara terpaksa menerima statusnya tanpa memiliki kesempatan untuk menguji keabsahan penetapan itu. Dengan adanya putusan MK tersebut maka eksekutif dan legislatif wajib melaksanakannya. Sebelumnya, ketika belum ada putusan terkait perluasan objek praperadilan, maka kesepakatan itu akan diambil dalam tataran politis antara pemerintah dengan DPR di dalam pembahasan. "Dengan adanya putusan ini maka ada kewajiban konstitusional, karena menurut UUD putusan MK itu bersifal akhir dan mengikat
Diharapkan, semua penegak hukum dalam hal ini termasuk polisi, jaksa dan hakim tidak ada lagi perbedaan persepsi terkait dengan objek pra peradilan karena sudah merupakan hukum positif berdasarkan putusan MK. Penetapan tersangka yang dapat menjadi objek pra peradilan hanyalah penetapan tersangka bagi orang-orang yang memiliki akibat hukum secara langsung, seperti anggota Polri dan pimpinan KPK, yang dapat dikenai pemberhentian sementara. Jadi, tidak semua penetapan tersangka dapat menjadi objek pra peradilan. Selama penetapan tersangka tersebut tidak memiliki akibat hukum, terutama hilangnya hak orang yang ditetapkan sebagai tersangka, maka penetapan tersangka tersebut tidaklah dapat menjadi objek pra peradilan.