DETAIL DOCUMENT
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI SEBAGAI SUBYEK HUKUM DALAM SISTEM HUKUM PIDANA DI INDONESIA
Total View This Week0
Institusion
Universitas Wijaya Putra
Author
FREDI, Fredi
Subject
KZ Law of Nations 
Datestamp
2020-09-14 04:24:50 
Abstract :
Dalam perkembanganya selain manusia alamia terdapat subyek hukum yang lain yaitu badan hukum. Badan hukum juga mempunyai hak dan kewajiban layaknya manusia alamia, dimana dalam menjalankan aktifitasnya tersebut, badan hukum diwakili oleh para pengurusnya. Badan hukum bisa melakukan perikatan dengan pihak ketiga. Apabila badan hukum melakukan kesalahan atau kejahatan maka badan hukum tersebut bisa dituntut di muka pengadilan, begitu juga sebaliknya apabila badan hukum merasa dirugikan atau menjadi korban kejahatan, badan hukum tersebut bisa menuntut ke pengadilan. Korporasi yang merupakan bagian dari badan hukum privat merupakan subyek hukum yang sangat memberikan kontribusi bagi suatu negara bahkan jugaberkontribusi secara global. Namun adakalanya suatu korporasi juga melakukan suatu kejahatan. Bahkan kejahatan yang dilakukan oleh korporasi berdampak abstrak, korban korporasi bisa suatu negara, masyarakat, kompetitor, pemegam saham, karyawan. Bahkan yang lebih mengerikan lagi bahwa tidak jarang korban dari kejahatan korporasi tidak merasa bahwa dirinya adalah seorang korban dari kejahatan korporasi. Hal itulah yang membuat kejahatan korporasi sulit terdeteksi, selain karna korbanya tidak merasa menjadi korban, kerjahatan korporsi juga dilakukan secara sistematis dan dalam jangka waktu yang lama, dan juga dilakukan oleh orang orang yang profesional. Kejahatan korporasi merupakan bagian dari white collar crime. 
Institution Info

Universitas Wijaya Putra