DETAIL DOCUMENT
PENYALAHGUNAAN PEMBERITAAN HOAX OLEH CYBERCRIME DITINJAU DARI UNDANG – UNDANG NO 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Total View This Week0
Institusion
Universitas Wijaya Putra
Author
MICHAEL, WIBOWO
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2020-09-15 02:32:52 
Abstract :
Berdasarkan rumusan masalah dan pembahasan pada bab ? bab sebelumnya dan atas data ? data yang telah dikumpulkan, maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut: 1. Kesimpulan Tentang Pengaturan Pemberitaan Hoax Bahwa berita Hoax adalah berita /atau informasi yang tidak bisa dipertanggung jawabkan kebenarannya oleh penggunggahnya sendiri maupun masyarakat pengamat berita Hoax tersebut yang berupa Tulisan, Suara, Gambar, Peta, Rancangan, Foto, Electronik Data Interchange EDI, Surat Elektronik (Electronic Mail), Telegram, Teleteks, Telecopy /atau sejenisnya, Huruf, Tanda, Angka, Kode akses, Simbol /atau Perforasi yang disebarkan melalui Radio, Email, Media Cetak, Televisi, Situs Web, Aplikasi Chating, Social Media yang merupakan ujaran kebencian berbentuk provokasi, hasutan dan hinaan kepada individu /atau hinaan kepada kelompok yang lain yang mengakibatkan permusuhan antar individu dan kelompok. Bahwa Media Elektronik adalah sarana - prasarana yang digunakan masyarakat dalam menyampaikan informasi, pemberitaan melalui jaringan internet /atau jaringan non internet berupa Tulisan, Suara, Gambar, Peta, Rancangan, Foto, Electronik Data Interchange EDI, Surat Elektronik (Electronic Mail), Telegram, Teleteks, Telecopy /atau sejenisnya, Huruf, Tanda, Angka, Kode Akses, Simbol /atau Perforasi yang telah diolah yang memiliki arti /atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. Serta merupakan alat yang difungsikan untuk menyalurkan siaran /atau gelombang radio yang dapat di aplikasikan kedalam suatu media elektronik 
Institution Info

Universitas Wijaya Putra