DETAIL DOCUMENT
TINJAUAN YURIDIS UPAYA PAKSA TERHADAP ANAK DALAM PRESPEKTIF HUKUM ACARA PIDANA DI INDONESIA
Total View This Week0
Institusion
Universitas Wijaya Putra
Author
AYUNI, PURWATI
Subject
KZ Law of Nations 
Datestamp
2020-09-15 02:38:15 
Abstract :
Berdasarkan dari hasil kajian penelitian yang dilakukan oleh penulis, maka kesimpulan yang dapat dikemukakan adalah sebagai berikut : 4.1.1. Pengaturan perundang-undangan mengenai Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) yang tertuang dalam Konvensi Internasional PBB dalam Declaration of Human Right tahun 1948, bahwasanya Hak dasar manusia yang melekat sejak lahir haruslah mendapatkan perlindungan terhadap perundang-undangan yang setiap orang tidak bisa serta mertamelakukan upaya paksa, merampas hak dasar manusia secara kodrat, dari konvensiinternasional tersebut diratifikasi oleh negara Republik Indonesia yang tertuang di dalam Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 (sesudah perubahan) tertuang dalam Pasal 27 dan Pasal 28, perlindungan hukum yang dapat diberikan Terhadap anak tindak pidana yaitu dengan memberikan keamanan terhadap anak korban tindak pidana upaya paksa agar anak merasa aman karena telah mendapat perlindungan, perlindungan mental dan spiritual yaitu memberikan konseling dan memberikan pendampingan terhadap anak korban tindak pidana upaya paksa, pada saat di Pengadilan agar anak tidak merasa takut saat berhadapan dengan hukum dan anak tidak mendapatkan ancaman dari pihak-pihak tertentu. Perlindungan sosial yaitu dengan memberikan pemahaman kepada pihak keluarga dan kepada masyarakat agar lebih peduli dalam menanggapi kasus yang menimpah anak yang mencadi korban tindak pidana upaya paksa. Perlindungan hukum yang diberikan terhadap anak korban tindak pidana tersebut telah sesuai dengan teori utilitas dan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak. 4.1.2. Upaya perlindungan hukum terhadap anak korban tindak pidana upaya paksa diantaranya : faktor penegak hukum, masih kurangnya Sumber Daya Manusia (SDM) yang menjadi penegak hukum serta kurang fahamnya mengenai aturan hukum yang mengatur perlindungan hukum terhadap anak korban tindak pidana upaya paksa, serta kurang transparannya Peradilan Pidana Anak dan kurang konprehensif dalam memberikan perlindungan terhadap anak, sehingga Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, perlu dilakukan judial review.. 
Institution Info

Universitas Wijaya Putra