DETAIL DOCUMENT
PERATURAN HUKUM TENTANG HAK CUTI HAID KEPADA TENAGA KERJA WANITA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003
Total View This Week0
Institusion
Universitas Wijaya Putra
Author
DWI, SUGIATI
Subject
KZ Law of Nations 
Datestamp
2020-09-15 02:43:26 
Abstract :
Dari hasil penulisan yang telah saya analisis, mengenai peraturan hukum tentang hak cuti haid kepada tenaga kerja wanita berdasarkan Undang-Undang No. 13 tahun 2003, maka penulis menyimpulkan beberapa hal sebagai berikut : 1. Peraturan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Khususnya pasal 81 sebagai bentuk acuan dari buruh atau pekerja wanita yang sedang mengalami masa haid dan majikan pada waktu kesehatan dari buruh atau pekerja wanita tersebut terganggu, hendaknya tidak berhak memperkerjakannya. Bahwa buruh atau pekerja wanita yang sedang mengalami gangguan kesehatan, ?boleh? mengajukan untuk cuti istirahat sementara dalam hal cuti haid. 2. Perusahaan harus menjaga dan melindungi para pekerja wanita yang bekerja dalam perusahaan tersebut untuk menjaga kesehatan, keadilan dan keharmonisan dalam perusahaan tersebut dan juga menjaga kenyamanan tanpa Pada pilih kasih antara satu dengan yang lain. Seperti melindungi wanita pada masa hamil dan begitu juga dengan wanita pada masa haid juga harus diberikan istirahat, dan terlebih apa yang menjadi hak-hak para pekerja wanita 
Institution Info

Universitas Wijaya Putra