Abstract :
Berdasarkan penjelasan pada bab-bab sebelumnya, dengan demikian penulis dapat menyimpulkan mengenai pembatasan upaya hukum kasasi terhadap perkara tata usaha negara, yaitu sebagai berikut :
1. Bahwa KTUN yang dapat memenuhi persyaratan mengajukan kasasi terdapat kriteria-kriteria tertentu, yaitu yang pertama KTUN yang dikeluarkan berdasarkan keputusannya. KTUN yang dikeluarkan oleh pejabat daerah berlaku pembatasan kasasi, artinya hanya menggunakan sistem 2 (dua) tingkat, yaitu tingkat pertama dan tingkat banding. Sedangkan KTUN yang dikeluarkan oleh pejabat pusat (nasional), tidak berlaku pembatasan kasasi.
2. Kedua, KTUN berdasarkan ketentuan perundang-undangan, apabila KTUN yang dikeluarkan oleh pejabat daerah didasarkan pada peraturan daerah (perda), maka berlaku pembatasan kasasi, sedangkan KTUN yang dikeluarkan pejabat daerah/pejabat pusat yang didasarkan pada undang-undang atau peraturan pemerintah atau peraturan presiden atau peraturan perundang-undangan lainnya yang dikeluarkan oleh tingkat nasional, maka pembatasan kasasi tidak berlaku.
3. Berikutnya yang ketiga adalah KTUN berdasarkan pada kewenangannya. Apabila KTUN yang dikeluarkan oleh badan/pejabat TUN yang didasarkan pada kewenangan yang bersifat desentralisasi, maka berlaku pembatasan kasasi. Sedangkan dalam hal KTUN yang dikeluarkan oleh badan/pejabat TUN dalam rangka menjalankan kewenangan dekonsentrasi atau tugas