DETAIL DOCUMENT
PEMBATASAN UPAYA HUKUM KASASI TERHADAP PERKARA TATA USAHA NEGARA
Total View This Week0
Institusion
Universitas Wijaya Putra
Author
MINERVAN JAKA PRATAMA, PUTRA
Subject
KZ Law of Nations 
Datestamp
2020-09-15 02:47:50 
Abstract :
Berdasarkan penjelasan pada bab-bab sebelumnya, dengan demikian penulis dapat menyimpulkan mengenai pembatasan upaya hukum kasasi terhadap perkara tata usaha negara, yaitu sebagai berikut : 1. Bahwa KTUN yang dapat memenuhi persyaratan mengajukan kasasi terdapat kriteria-kriteria tertentu, yaitu yang pertama KTUN yang dikeluarkan berdasarkan keputusannya. KTUN yang dikeluarkan oleh pejabat daerah berlaku pembatasan kasasi, artinya hanya menggunakan sistem 2 (dua) tingkat, yaitu tingkat pertama dan tingkat banding. Sedangkan KTUN yang dikeluarkan oleh pejabat pusat (nasional), tidak berlaku pembatasan kasasi. 2. Kedua, KTUN berdasarkan ketentuan perundang-undangan, apabila KTUN yang dikeluarkan oleh pejabat daerah didasarkan pada peraturan daerah (perda), maka berlaku pembatasan kasasi, sedangkan KTUN yang dikeluarkan pejabat daerah/pejabat pusat yang didasarkan pada undang-undang atau peraturan pemerintah atau peraturan presiden atau peraturan perundang-undangan lainnya yang dikeluarkan oleh tingkat nasional, maka pembatasan kasasi tidak berlaku. 3. Berikutnya yang ketiga adalah KTUN berdasarkan pada kewenangannya. Apabila KTUN yang dikeluarkan oleh badan/pejabat TUN yang didasarkan pada kewenangan yang bersifat desentralisasi, maka berlaku pembatasan kasasi. Sedangkan dalam hal KTUN yang dikeluarkan oleh badan/pejabat TUN dalam rangka menjalankan kewenangan dekonsentrasi atau tugas 
Institution Info

Universitas Wijaya Putra