DETAIL DOCUMENT
KEDUDUKAN ANAK DAN HARTA DALAM PERKAWINAN YANG TIDAK DICATATKAN MENURUT PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN DI INDONESIA
Total View This Week0
Institusion
Universitas Wijaya Putra
Author
YOVANDA, DOTULONG
Subject
KZ Law of Nations 
Datestamp
2020-09-15 03:09:21 
Abstract :
Dari hasil pembahasan di atas dengan judul ?Kedudukan Anak dan Harta Dalam Perkawinan Yang Tidak Dicatatkan Menurut Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia? dapat diambil suatu kesimpulan sebagai berikut: 1. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyatakan bahwa perkawinan dikatakan sah jika dicatatkan sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat 2, oleh karena itu perkawinan yang tidak dicatatkan atau kawin siri dianggap tidak sah karena tidak memenuhi unsur pasal tersebut. 2. Sebelum adanya putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010 tanggal 17 february 2012, anak dari hasil perkawinan yang tidak dicatatkan hanya mempunyai hubungan keperdataan dengan ibunya dan keluarga ibunya. sedangkan setelah adanya putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010 tanggal 17 february 2012 anak dari hasil perkawinan yang tidak dicatatkan tidak hanya memiliki hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya, akan tetapi dapat pula memiliki hubungan keperdataan dengan ayahnya jika mendapat pengakuan dari ayah biologisnya atau dapatdibuktikan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi. Penjelasan hak waris anak hasil perkawinan yang tidak dicatatkan, berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek) Anak luar kawin bisa mendapat bagian waris melalui proses pengakuan yang ditetapkan oleh pengadilan dan jika terbukti berdasarkan ilmu pengetahuan yaitu merupakan anak pewaris maka anak tersebut mempunyai hak waris yang sama besarnya dengan ahli waris lainnya. 
Institution Info

Universitas Wijaya Putra