DETAIL DOCUMENT
PENGATURAN JUSTICE COLLABORATORS DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA
Total View This Week0
Institusion
Universitas Wijaya Putra
Author
ALOYCIA, TANAWIDJAYA
Subject
KZ Law of Nations 
Datestamp
2020-09-15 03:13:43 
Abstract :
Pengaturan Hukum mengenai Justice Collaborators di Indonesia Dalam Pasal 1, ayat (3) Peraturan Bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Negara RI, Komisi Pemberantasan Korupsi RI, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban RI Nomor. M.HH-11.HM.03.02.th,2011, PER-045/A/JA/12/2011, 1 Tahun 2011, KEPB-02/01-55/12/2011, 4 Tahun 2011 tentang Perlindungan Bagi Pelapor, Saksi Pelapor dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama, menyebutkan bahwa Justice Collaborator (Saksi Pelaku yang Bekerjasama) adalah seorang pelaku atas tindak kejahatan / tindak pidana tertentu, yang mengakui perbuatan yang dilakukannya, dan dengan sukarela / bersedia bekerjasama dengan aparat penegak hukum, untuk memberantas sindikat kejahatan yang sama atau telah dilakukannya,jikatindak kejahatan yang dilakukannya itu melibatkan lebih dari satu orang pelaku (organized crime). Selanjutnya menurut SEMA no.4 tahun 2011 tertuang di point no.9, yang menentukan seseorang sebagai saksi pelaku yang bekerjasama (Justice collaborators) adalah yang bersangkutan merupakan salah satu pelaku tindak pidana khusus (Tindak pidana Korupsi, Narkotika, Tindak pidana pecucian uang, perdagangan orang dan tindak pidana terorganisir), dimana Jaksa Penuntut Umum memiliki peranan untuk menyatakan bahwa yang bersangkutan telah memberikan keterangan dan bukti-bukti yang sangat signifikan sehingga penyidik dan/atau penuntut umum dapat mengungkap tindak pidana dimaksud secara efektif. 
Institution Info

Universitas Wijaya Putra