DETAIL DOCUMENT
PENEGAKAN HUKUM BAGI PERUSAHAAN YANG MELANGGAR KETENTUAN PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING DI INDONESIA
Total View This Week0
Institusion
Universitas Wijaya Putra
Author
MAYTA, ASTERINA
Subject
KZ Law of Nations 
Datestamp
2020-09-15 03:23:01 
Abstract :
Setelah dikemukakan pembahasan diatas, maka dapat dibuat kesimpulan sebagai berikut: 1. Pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). RPTKA menjadi dasar untuk diterbitkannya Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA). Pemberi kerja tenaga kerja asing wajib menunjuk tenaga kerjaIndonesia sebagai tenaga kerja pendamping guna alih teknologi dan alih keahlian. 2. Pengawasan dan pengendalian terhadap penggunaan tenaga kerja asing dilakukan dalam rangka penegakan hukum ketenagakerjaan guna mencegah adanya tenaga kerja asing illegal dan tenaga kerja asing yang bekerja tidak sesuai dengan standar jabatan yang telah ditentukan oleh Keputusan Menteri Tenaga Kerja. b. Saran Setelah dikemukakan kesimpulan diatas, berikut saran kepada Pemerintah dan tenaga kerja Indonesia: 1. Kepada Pemerintah supaya memberlakukan penerapan sanksi selain mencabut Ijin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA), yang secara tegas dapat memberi efek jera bagi pelaku usaha yang mempekerjakan tenaga kerja asing secara illegal dan yang mempekerjakan tenaga kerja asing tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
Institution Info

Universitas Wijaya Putra