DETAIL DOCUMENT
PERTANGGUNG JAWABAN PELAKU TINDAK PIDANA PENYEBAR BERITA BOHONG DAN MENYESATKAN (HOAKS) MELALUI MEDIA SOSIAL.
Total View This Week0
Institusion
Universitas Wijaya Putra
Author
SUCI, SUKMAWATI
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2020-09-15 05:00:42 
Abstract :
Setelah dikemukakan pembahasan diatas, maka akan dikemukakan kesimpulan sebagai berikut : 1. Dalam penyebaran berita hoaks yang sedang marak terjadi. Peraturan-peraturan yang ada sekarang ini terkait berita palsu telah mengatur tidak hanya pembuat berita palsu tersebut yang diberikan sanksi pidana akan tetapi juga bagi pelaku yang turut serta membagikanberita bohong tersebut. Pengaturan tindak pidana penyebar berita bohong dan menyesatkan atau hoaks diaturdalam pasal 28 Undang ? undang No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 2. Perkembangan pemanfaatan Informasi elektronik pada saat ini, sudah memberikan kenyamanan dan kemanfaatannya. Pelaku penyebar berita hoaks di Indonesia telah melanggar pasal 28 ayat 1 Undang ? undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi danTransaksi Elektronik, oleh karena itu perlu diberi sanksi terhadap para pelaku penyebar berita bohong tersebut. Sanksi pidana untuk pelaku penyebar berita hoaks terdapat pada pasal 45a yaitu hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). penyebaran berita palsu juga daat dikenakan pasal terkait ujaran kebencian (hate speech). 
Institution Info

Universitas Wijaya Putra