Abstract :
Berdasarkan uraian keterangan dan pembahasan yang telah dipaparkan, maka dapat disimpulkan menjadi sebagai berikut:
1. Mahkamah Agung selaku Judex juris dapat menjatuhkan putusan yang lebih berat dari putusan yang telah dijatuhkan judex factie sebelumnya, berdasarkan pada ketentuan Pasal 253 ayat (1) huruf a KUHAP.
2. Penerapan Peran Hakim Mahkamah Agung Sebagai Judex Juris Dalam Perkara Pidana Narkotika (Putusan Mahkamah Agung No. 1045 K/Pid.Sus/2016) dalam memutus pidana mati terdakwa sudah sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.