DETAIL DOCUMENT
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA ABORSI
Total View This Week0
Institusion
Universitas Wijaya Putra
Author
SITI AFI, SUNANI
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2020-09-15 05:30:24 
Abstract :
1. Dalam kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tindakan pengguguran kandungan yang disengaja (abortus provocatus) diatur dalam buku kedua Bab XIV tentang Kejahatan Kesusilaan khususnya pasal 299, dan Bab XIX pasal 346 sampai dengan pasal 349, dan digolongkan terhadap nyawa. Dengan disahkannya Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan yang menggantikan Undang-Undang Kesehatan Nomor 23 Tahun 1992, maka permasalahan aborsi memperoleh legitimasi dan penegasan. Secara eksplisit, dan Undang-Undang ini terdap[at pasal-pasal yang mengatur mengenai aborsi, meskipun dalam praktek medis mengandung berbagai reaksi dan menimbulkan kontroversi diberbagai lapisan masyarakat. Meskipun Undang-Undang ini melarang aborsi, tetapi dalam keadaan tertentuterdapat kebolehan. Ketentuan pengaturan aborsi dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 dituangkan dalam pasal 75,76,77 dan pasal 194. 2. Pelaku Tindak Pidana Aborsi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena pelaku tindak pidana aborsi memenuhi syarat-syarat didalam pertanggungjawaban pidana. Unsur Kesalahan dari tindak pidana aborsi yaitu sudah melanggar ketentuan KUHP pasal 348. Unsur kesengajaan pelaku tindak pidana aborsi juga terpenuhi karena dengan sengaja untuk menggugurkan kandungan dan unsur tidak alasan pemaaf dari tindak pidana aborsi juga terpenuhi. 
Institution Info

Universitas Wijaya Putra