DETAIL DOCUMENT
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU PENIMBUNAN BARANG PADA MASA PANDEMI COVID-19 BERDASARKAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA
Total View This Week0
Institusion
Universitas Wijaya Putra
Author
EFVITA CAHYANI, RACHMAWATI
Subject
KZ Law of Nations 
Datestamp
2020-09-16 05:44:42 
Abstract :
1. Banyak pelaku usaha penimbun barangdalam masa pandemi bencana nasional covid-19 seperti ini yang mementingkan kepentingan pribadi untuk meraup keuntungan yang sangat besar hal ini sangat bertentangan dengan pengaturan hukum tentang penimbunan masker menurut hukum positif di indonesia yang sudah diatur bahwa dilarang menyimpan barang kebutuhan pokok dan atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan atay gejolak harga.karena keberadaan masker saat ini merupakan kebutuhan primer bahkan sekunder sehingga masyarakatpun sulit untuk menjangkaunya 2. Penegakan hukum terhadap para pelaku penimbun barang menurut hukum positif di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan yang didalamnya menjelaskan bahwa para pelaku penimbunan barang dapat di jerat baik sanksi pidana , sanksi perdata maupun sanksi administrasi yaitu : a. Sanksi pidana Ancaman hukuman bagi pelaku penimbunan barang menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah). b. Sanksi perdata yang didapat yaitu Ancaman denda bagi pelaku penimbunan barang menurut Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 Tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yaitu dapat diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp 
Institution Info

Universitas Wijaya Putra