DETAIL DOCUMENT
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DATA PRIBADI NASABAH DALAM INDUSTRI FINANCIAL TECHNOLOGY PEER TO PEER (P2P) LENDING
Total View This Week0
Institusion
Universitas Wijaya Putra
Author
KHOIRUL, MUSTOFA
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2020-09-16 06:04:10 
Abstract :
Pada akhir skripsi ini, saya akan memaparkan kesimpulan yang dapat diambil dan saran berdasarkan pada temuan hasil penelitian. Secara umum saya menyimpulkan dengan adanya inovasi pada bidang keuangan khususnya financial technology berbasis peer to peer lending dapat membantu masyarakat yang membutuhkan dana untuk kepentingannya secara online dan dapat lebih luas menjangkau masyarakat serta prosesnya lebih efisien dan cepat. Dibalik keuntungan dari financial technology berbasis peer to peer lending tersebut, tentunya juga terdapat kekurangan yang dapat merugikan masyarakat khususnya berkaitan dengan keamanan data pribadi pengguna yang dimasukan pada aplikasi fintech tersebut, yang disalah gunakan oleh oknum-oknum untuk kepentingan pribadi yang dampaknya merugikan pemilik data pribadi tersebut. Secara lebih khusus saya dapat menarik beberapa kesimpulan sebagai berikut: 1. Data pribadi yang dimiliki oleh setiap orang yang dalam hal ini nasabah pengguna fintech Peer to Peer (P2P) Lending merupakan data yang perlu memperoleh perlindungan hukum dengan jelas, karena setiap orang berhak memperoleh perlindungan atas kerahasiaan data pribadinya. Terdapat beberapa ketentuan hukum terkait perlindungan data pribadi akan tetapi masih bersifat parsial dan sectoral yang menyebabkan lemahnya perlindungan terhadap data pribadi yang merupakan bagian dari privasi. Berbagai upaya telah dilakukan dalam rangka penyusunan Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi sebagaimana dituangakan dalam naskah akademik RUU perlindungan data pribadi dan Peraturan 
Institution Info

Universitas Wijaya Putra