DETAIL DOCUMENT
DELIK OMISI DALAM TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG TERKAIT TRANSAKSI NARKOTIKA (Tinjauan Yuridis Putusan Nomor 1171 K/Pid.Sus/2017)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Wijaya Putra
Author
YULIAS, PALUPI
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2020-09-16 07:39:35 
Abstract :
Berdasarkan rumusan masalah yang telah diuraikan diatas, dapat ditarikkesimpulan : a. Hubungan Kejahatan peredaran gelap narkoba sejak lama diyakinimemiliki kaitan erat dengan proses pencucian uang. Hubungan tindakpidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidanapenyalahgunaan Narkotika dapat dilihat pada Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan PemberantasanTindak Pidana Pencucian Uang yaitu yang merupakah hasil akan hartakekayaan yang diperoleh dari suatu tindak pidana. Pencucian uang tidakdapat dilakukan hanya satu orang saja, pelaku tindak pidana pencucianuang aktif melibatkan seseorang yang menerima harta kekayaan hasildari suatu tindak pidana yang biasa digolongkan sebagai pelaku delikomisi untuk menyamarkannya agar seolah-olah harta kekayaan tersebutdidapatkan dengan cara yang halal dan bukan merupakan hasil darisuatu tindak pidana terlebih tindak pidana narkotika. Pelaku delik omisidalam tindak pidana pencucian uang sering menggunakan cara transferuang untuk pengalihan harta kekayaan yang diberikan oleh pelaku aktifkepada pelaku delik omisi. Perbuatan pelaku delik omisi ini diatur dalamPasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan danPemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. b. Keterkaitan perkara atasnama Terdakwa Hendry Unan oleh JaksaPenuntut Umum didakwadengan dakwaan Kombinasi Alternatif 
Institution Info

Universitas Wijaya Putra